Maling Motor di Masjid Milik Jamaah Berhasil Dibekuk Tim Buser Polres Probolinggo Kota

Maling Motor di Masjid Milik Jamaah Berhasil Dibekuk Tim Buser Polres Probolinggo Kota
Maling Motor di Masjid Milik Jamaah Berhasil Dibekuk Tim Buser Polres Probolinggo Kota

eportal.id, Probolinggo – Komplotan  curanmor atau maling motor di masjid milik jamaah yang sedang menunaikan sholat di Kota Probolinggo berhasil dibekut tim buru sergap Satreskrim Polres Probolinggo Kota dengan penadahnya. Senin (4/5/2020).

Selain itu, petugas juga mengamankan sisa 5 unit motor hasil curian kelompok ini di rumah kedua penadahnya, dan spart part, seperti puluhan spion, STNK, palat nomor dan Kunci T yang digunaka pelaku.

Pelaku eksekutor aksi pencurian motor di masjid-masjid, bernama Rosi (26) warga Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probooinggo, dan penadah pertama Rohman (23) warga Desa Ranuyoso, dan penadah kedua Hendra (26) Desa Pesawahan Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

Pengakuan Rosi, hasil motor dari aksinya bersama rekan yang masih buron A-R, selalu menjari jamaah yang beribadah ke masjid terus dijual ke Rohman, dengan harga sesuai dengan kondisi motor dan tahun pengeluaran, berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dan selanjutnya sama Rohman dijual kembali ke Hendra dengan penghasilan berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Saya bersama teman yang saat ini buron, selalu melancarkan aksinya ke pata jamaah di masjid-masjid di Kota Probolinggo, dan hasil saya jual ke penadah bernama Rohman, dan dijual kembali sama Rohman ke Hendra, dengan keuntungan Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” jelas Rosi saat dikonfirmasi saat rilies.

Petugas kepolisian Polres Probolinggo Kota, menghimbau ke warga untuk lebih berhati-hati memarkir kendaraannya dengan kunci ganda, atau lebih baik beribadah dirumah saja, lebih baik untuk memutus mata rantai Virus Covid-19.

Ketiga pelaku maling motor di masjid dijerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Risty)

Pos terkait

Comment