Maling Sepeda: Sebenarnya Saya Ingin Kembalikan Tapi Buser Lebih Dulu Menjemput Saya

Maling Sepeda: Sebenarnya Saya Ingin Kembalikan Tapi Buser Lebih Dulu Menjemput Saya
Maling Sepeda: Sebenarnya Saya Ingin Kembalikan Tapi Buser Lebih Dulu Menjemput Saya

eportal.id, Mataram – Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisial JB alias JM (19) warga Seganteng Kelurahan Cakranegara Selatan, Kota Mataram.

Ia ditangkap setelah maling sepeda gayung milik penghuni rusunawa Selagalas, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Pelaku ditangkap beberapa jam setelah mencuri sepeda milik korban.

“Pelaku kita tangkap hari Kamis 3 April sekitar pukul 20.00 wita dirumahnya di daerah Seganteng,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur di Mataram, Rabu (15/04/2020).

Bacaan Lainnya

Pelaku masuk ke halaman rusnawa dan langsung maling sepeda Merk Avatar warna hitam yang di areal parkir rusunawa, ke rumahnya.

“Dikayuh sendiri sepedanya sampai ke Seganteng. Rencananya mau dijual oleh pelaku,’’ bebernya.

Berbekal keterangan saksi yang mengarah ke ciri-ciri JM. Tanpa kesulitan, petugas mengendus keberadaan pelaku langsung di rumahnya.

“Tidak ada kesulitan. Karena saksi-saksi keterangannya itu menyebut ciri-ciri pelaku. Pelaku langsung kita amankan,’’ tuturnya.

Pelaku mencuri sepeda yang dikatakan akan dijual. Harga sepeda itu cukup mahal. Yaitu sekitar 2,6 juta. Tapi niat pelaku kandas. Dia lebih dulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara.

“Barang bukti sepedanya juga kita dapatkan di rumahnya. Belum sempat dijual,’’ kata Zaki.

Pelaku menundukkan wajahnya tapi bersedia memberikan keterangan. Dia mengaku pernah tinggal di Rusunawa Selagalas. Saat itu, dia berjalan di sekitar rusunawa tapi perut pelaku mendadak mules. Dia kemudian melihat sepeda dan langsung dibawa pergi.

“Sebenarnya saya ingin kembalikan sepeda itu. Tapi buser lebih dulu datang dan membawa saya,’’ ungkap pelaku mengaku.

Dengan perbuatannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (@rnettv)

Pos terkait

Comment