Manager Keuangan PT. Tripat Ditahan Kejaksaan Tinggi NTB

eportal.id, Mataram – Kepala Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan Abdurrazak sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Mataram, Jumat (7/2/2020).

“Oknum AR tidak memenuhi panggilan Penyidik selama 3 kali berturut turut kemudian dilakukan pemanggilan paksa, namun bersangkutan tidak berada di tempat dan selanjutnya (AR) mendatangi kantor Kejati NTB dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh kejati NTB” Jelas juru bicara kejati Dedi Irawan SH,MH.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan kesimpulan tim penyidik bahwa bersangkutan selaku Manager Keuangan dan Accounting PT. TRIPAT, telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan tersangka Lalu Azril Sopanda, SE selaku Direktur Utama PT TRIPAT (sebelumnya telah dilakukan penahanan).

“Bahwa pada awalnya berdasarkan Perda No 8 Tahun 2010, Pemda Lombok Barat telah merealisasikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp. 1.7 M dan tanah seluas 8 Ha pada PT. TRIPAT.” ujarnya.

Namun pada pelaksanaannya ternyata ada sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan

“Selanjutnya dalam pengelolaan uang sebesar Rp. 1.7 M tersebut, ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 436.194.473,7 kemudian Penyertaan Modal berupa tanah dikerjasamakan (KSO) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk penggantian Kantor Dinas Pertanian dan UPT BPT yang berdiri di atas tanah tersebut sebesar Rp. 2.7 M.” Paparnya.

Ditambahkan namun dalam pelaksanaannya, ternyata anggaran tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan kantor pengganti Dinas Pertanian dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi bersama sama dengan tersangka Lalu Azril Sopanda mengakibatkan kerugian keuangannya sebesar Rp. 544.426.836,56.

Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 980.621.310,3. (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tiga Sen.) (rls/rk)

Comment