Miliki 14,80 Gram Ganja, Noel Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU Kejari Ambon 

Miliki 14,80 Gram Ganja, Noel di Tuntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU Kejari Ambon 

eportal.id, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Endang Anakotta, menuntut terdakwa Noel Mario Dalman alias Noel, atas penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja selama 2 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 06/08/24.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Noel Mario Dalman alias Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Noel Mario Dalman alias Noel dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 plastik kresek warna putih didalamnya terdapat 21 paket plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan tumbuh-tumbuhan kering di duga Narkotika Jenis Ganja dengan berat total 14,80 gram.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 Wit di Pertigaan Kayu Putih Kecamatan Sirimau Kota Ambon, bahkan Narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut terdakwa beli dari akun Instagram sebanyak 25 paket.

Awalnya Terdakwa sedang berjalan di pertigaan Kayu Putih kemudian terdakwa dipanggil dan kemudian ditanya Mana Barang dan kemudian terdakwa mengaku bahwa ada menyimpan nya di rumah yakni sebanyak 21 paket selanjutnya terdakwa Bersama-sama saksi ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 plastik kresek warna putih berisikan 21 paket kecil berisikan Narkotika jenis ganja selanjutnya Terdakwa Bersama Barang bukti di bawah Polres PP. Ambon & PP lease untuk dilakukan proses hukum. (EP-03)

Pos terkait

Comment