Minta Yesus Cukur Rambut, Selebgram Ditangkap Dugaan Penistaan Agama

Minta Yesus Cukur Rambut, Selebgram Ditangkap Dugaan Penistaan Agama
Minta Yesus Cukur Rambut, Selebgram Ditangkap Dugaan Penistaan Agama
Minta Yesus Cukur Rambut, Selebgram Ditangkap Dugaan Penistaan Agama

 

JakartaPolda Sumatera Utara menangkap seorang selebgram yang dikenal dengan nama R-T, yang dilaporkan sejumlah pihak karena diduga melakukan penilistaan agama pada Selasa (8/10/2024) sore.

Pelaku dijemput di rumahnya dan telah berstatus sebagai tersangka untuk kemudian ditahan.

Bacaan Lainnya

R-T atau yang dikenal dengan nama Ratu Entok ditangkap usai dilaporkan sejumlah pihak, pasca videonya yang diduga menghina Yesus Kristus tersebar luas di media sosial.

Setidaknya terdapat lima laporan yang diterima polisi dari masyarakat, yang melaporkan Ratu Entok terkait dengan video yang dibuatnya.

Dalam unggahannya terekam Ratu Entok meminta Yesus Kristus mencukur rambut, dan dalam unggahannya terekam ucapan tersebut disampaikan secara berulang.

Berbekal rekaman video inilah, petugas direktorat siber Polda Sumut kemudian menangkap Ratu Entok, yang kini telah berstatus sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Kabid humas Polda Sumatera Utara Komisaris besar polisi Hadi Wahyudi pada Selasa malam menyebut, Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama usai dikomentari seseorang di media sosial untuk memotong rambut.

Membalas komentar tersebut, ratu entok kemudian mengunggah video yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

wwcara/ kombes hadi wahyudi – kabid humas polda sumut

“Sudah dilakukan upaya paksa siang tadi kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik subdit siber poldasu sampe denhan sore ini, dan berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan karena potensi ancaman di atas lima tahun yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini”, Kabid humas Polda Sumatera Utara Komisaris besar polisi Hadi Wahyudi.

Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama lewat media sosial, ratu entok terancam akan dihukum penjara selama lebih dari lima tahun, karena dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (RE-70) 

 

Pos terkait

Comment