Napi Narkoba Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas, 6 Kg Sabu Dimusnahkan

Napi Narkoba Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas, 6 Kg Sabu Dimusnahkan
Napi Narkoba Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas, 6 Kg Sabu Dimusnahkan
Napi Narkoba Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas, 6 Kg Sabu Dimusnahkan

Medan – DAM merupakan narapidana lapas kota Binjai ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) pada awal Mei 2023 lalu.

Penangkapan DAM dilakukan usai dua kaki tangannya yakni MS dan ASG yang berperan sebagai kurir, terlebih dahulu ditangkap petugas di kawasan Kabupaten Langkat pada April lalu.

DAM berperan sebagai yang mengatur pergerakan narkoba, mulai dari kapan narkoba akan diedarkan, hingga kepada dan siapa narkoba akan diserahkan.

Bacaan Lainnya

DAM sendiri berstatus sebagai narapidana lapas Binjai dengan kasus narkotika dan sudah mendekam di penjara selama 2 tahun.

Dari kelompok ini, petugas BNN Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menyita 4 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Narkoba yang disita dari para pelaku sendiri kemudian dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator, usai sebelumnya dilakukan uji keaslian.

Kepala Badan Narkotika Nasional provinsi Sumatera Utara, Brigadir Jenderal Polisi Toga Panjaitan menyebut selain 4 kilogram sabu yang disita dari sindikat narkoba jaringan lapas, petugas juga memusnahkan 6 kilogram sabu hasil sitaan TNI AL dari kawasan Tanjung Balai.

Narkoba yang disita petugas TNI AL sendiri, disita dari seorang warga asal Madura yang rencananya akan membawa narkoba ke kota asalnya untuk kemudian diedarkan.

“Jadi yang pertama ini dikendalikan dari dalam lapas, ya satu orang kita amankan dari dalam lapas sedangkan yang dua ini rencananya barang ini diedarkan di Sumatera Utara”, ucap Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.

4 pelaku yang ditangkap dalam kasus ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RE-70)

 

“Napi Narkoba Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas, 6 Kg Sabu Dimusnahkan”

 

Pos terkait

Comment