Mengaku Butuh Duit Untuk Orang Tua, ASN Kemenkumham Curi Motor 5 Kali
Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan bahwa pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang merupakan ASN dari Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Cilincing.
Menurut Gidion dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengincar target dengan kondisi kunci yang masih tercantol di motor. Sehingga dengan kondisi tersebut, dirinya dapat menggasak motor milik korbannya dengan cepat.
Dari 5 hasil curiannya, semua dalam keadaan kunci tetap terpasang pada lubang kunci sehingga tidak ada bekas kerusakan. Selain itu supaya ketika dijual pasti harganya akan tinggi,” kata Gidion Saat Press Release di Mapolres pada Selasa (1/8/2023).
Menurut Gidion dalam melakukan aksinya, pelaku curanmor yang memiliki nama lengkap Yusuf Edi Prasetya (44) atau S ini dalam melakukan aksinya selalu mengenakan sarung. Hal ini dilakukan untuk menutup identitasnya supaya tidak dikenal.
Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya. Namun penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas tersangka bekerja,” Ungkapnya.
Meskipun pelaku merupakan ASN yang masih aktif di Kemenkumham di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara. Dihadapan Polisi dan wartawan, pelaku mengaku nekat mencuri motor lantaran butuh tambahan dana untuk pengobatan orang tua.
Karena motivasi ekonomi dan bisa terjadi aktualisasi kebutuhan ekonomi. Namun rencana untuk membantu orang tua sakit dan dia selalu melakukan aksinya seorang diri alias single tighter,” pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik pedagang pancong yang terjadi di Jalan Pedongkelan Raya, RT 01 RW 06 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (21/7/2023).
Dalam pengembangannya, polisi mendapat 3 kendaraan motor di rumah tersangka yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Sementara Polisi juga menemukan satu unit kendaraan roda dua berada di kantor tempat tersangka bekerja sehingga di total barang bukti sebanyak 5 unit.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Hingga saat ini Polisi masih pengembangan lebih lanjut dan diduga pelaku juga telah melakukan tindak pidana lainnya dalam durasi waktu yang berbeda.
(Wahyuni Adina Putri)
Comment