Paman Aniaya Keponakan Kandung Hingga Tewas di Jakarta Utara

Paman Aniaya Keponakan Kandung Hingga Tewas di Jakarta Utara
Paman Aniaya Keponakan Kandung Hingga Tewas di Jakarta Utara
Paman Aniaya Keponakan Kandung Hingga Tewas di Jakarta Utara

Jakarta – Tim Reskrim Polres Jakarta utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial DZ (53) yang tega menganiaya keponakan kandung berinisial AZA (15) hingga tewas. Usai menghabisi nyawa keponakan, pelaku kemudian berupaya membakar rumah korban.

Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penemuan mayat saat terjadi kebakaran di Jalan Cempaka No. 8, RT 17 RW 03 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada (2/2/2024).

Dalam kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat yang berada di RS Sulianti Saroso, dugaan kecelakaan karena kebakaran. Berawal dari laporan kebakaran yang menyebabkan korban meninggal,” Kata Nazirwan saat gelar konferensi pers di Mapolsek, Senin (26/2/2023).

Bacaan Lainnya

Nazirwan mengatakan Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan dan melaksanakan pengejaran dan mengamankan pelaku.

Dalam berdasarkan fakta dan juga temuan baik di TKP maupun di rumah, penyidik kemudian melihat adanya kecurigaan atau ada kejanggalan, bahwa kematian tersebut bukanlah disebabkan oleh kebakaran. Setelah di lakukan penelusuran, petugas kemudian menangkap pelaku.

Petugas akhirnya mengamankan pelaku di Tangerang, tepatnya di Stasiun Sudimara, di mana tersangka waktu itu akan (kabur) menuju ke Rangkasbitung, Tangerang, Banten,” Tuturnya.

Nazirwan menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan dan juga pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku mengakui bahwa tega menganiaya dan membunuh keponakan lantaran sakit hati dengan sikap orang tua korban.

Motif sejauh ini kami masih mendalami, tapi ada dugaan karena tersangka sakit hati karena sering ditagih utang oleh orangtua korban. Kemudian, hubungan antara korban dan pelaku adalah hubungan kekeluargaan, antara korban keponakan dan pelaku itu paman,” Ungkapnya.

Kini Atas perbuatannya, pelaku dikenakan asal yang disangkakan 351 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment