Kondisi lahan yang berada di blok G mangkrak, setelah ada larangan dirikan bangunan oleh penggarap.
Depok – Sejumlah pemilik lahan di Kavling Blok G Kompleks RRI, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, diminta tidak melakukan pembangunan oleh penggarap. Padahal, para pemilik lahan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut.
Lahan Kavling Blok G Kompleks RRI semula milik Departemen Penerangan Republik Indonesia dan telah dibebaskan oleh negara kepada karyawan mulai tahun 2002.
H Nuryudi mengatakan, permasalahan lahan di Kavling Blok G Kompleks RRI, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya terjadi lantaran adanya pihak-pihak yang tak bertanggungjawab diantaranya, penggarap. Karena sewaktu pemilik lahan ingin melakukan pembangunan dilarang oleh oknum penggarap bernama Amir dan kawan-kawan.
Ia menambahkan, sejumlah pemilik lahan telah dipanggil oleh pihak Polres Depok untuk dimintai keterangan perihal tersebut. “Sebagian pemilik lahan sudah dipanggil termasuk saya,” bilangnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi yang dilarang dibangun oleh penggarap terlihat sebuah bangunan sedang dikerjakan. Bangunan itu dibuat oleh oknum penggarap untuk mengawasi lahan tersebut.
Terpisah, Unit Harta dan Barang (Harda) Polres Metro Depok membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani dengan mengeluarkan surat pemanggilan klarifikasi No.B 3736/IV/Res.1.2/2024/Reskrim dan sekarang lagi tahap proses pemeriksaan legalitas kepemilikan kavling. “Sudah tiga orang yang kami minta keterangan. Minggu depan kami akan mendatangi lokasi Kavling G Kompleks RRI,” singkatnya. (jan)
Comment