Pelaku Curanmor Di Probolinggo Berjuluk Unyil Babak Belur Dihakimi Warga

Probolinggo – Gagal mencuri motor milik petani yang terparkir di pematang sawah di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, residifis Curanmor babak belur dihajar massa Selasa sore (1/6) kemarin.

massa yang sudah geram, banyaknya aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di area persawahan, membuat pelaku pencuri motor milik petani bernama Rudi Hartono (35), warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, luka lebam di wajah dan dada.

Beruntung, polisi cepat datang ke lokasi kejadian, menyelamatkan nyawa pelaku, dan langsung dibawa ke kantor Mapolsek Leces.

Dari kesaksian korban, pelaku datang seorang diri dengan berjalan kaki ke area persawahan Desa Clarak, Kecamatan Leces, tiba-tiba pelaku membawa kabur motor bebek nomor polisi W 4437 ZG, secara spontan korban berteriak hingga akhirnya berhasil ditangkap ramai-ramai.
Karena alasan pengembangan, polisi melarang memberitakan kemarin, agar pelaku lain dan barang bukti bisa ditemukan.

“Motor saya tinggal di pinggir jalan, untuk bercocok tanam di sawah, tiba – tiba ada keramaian, kalau ada maling motor miliknya di hajar massa, warga jengkel karena sering hilang motor milik petani saat diparkir dan ditinggal bertani, akhirnya emosi warga dilampiaskan ke pelaku” jelas korban, Rudi Hartono, saat dikonfirmasi di Mapolsek Leces, Rabu (2/6/2021).

Pelaku diketahui bernama Fendi atau dijuluki Unyil (29), karena postur tinggi badannya sekitar 150 Centimeter, meski memiliki tubuh kecil, namun pelaku warga asal Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, sangat licin dalam menjalankan aksinya, hasil pengembangan polisi, Unyil sudah 7 kali mencuri di 7 TKP berbeda.

Dari hasil pengembangan, unit Reskrim Polsek Leces berhasil mengamankan 2 unit motor dan 4 mesin motor yang sudah dalam di protoli, kuat dugaan masih banyak TKP lain yang sudah menjadi incaran pelaku.
AKP Ahmad Gandi, kita kembangkan komplotan si Unyil, dugaan kuat sudah puluhan kali mencuri, dan kita kembangkan teman dan penadah hasil kejahatan kelompok Unyil.
“Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan pelaku, dan kita kejar komplotan dan penadah kelompok si Unyil, dipastikan puluhan motor dan TKP lain, aksi kejahatannya” tegas AKP Gandi, saat dikonfirmasi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KHUP, tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Comment