eportal.id, Ambon – Pelaku penganiayaan terhadap Yongki Molly di Jembatan Merah Putih (JMP) akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku, Yudi Hehanussa, diamankan oleh tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Ridwan Gani.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, yaitu Honda Beat DE 4614 LV dan Yamaha N-Max warna hitam DE 4328 LB.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pasca kejadian pada Selasa (16/7/2024). Kejadian tersebut melibatkan tabrakan antara pengendara sepeda motor yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebelum kejadian laka lantas dan penganiayaan di JMP, pada Senin (15/7/2024) pukul 22.30 WIT, Yudi Hehanussa bersama Abdul berada di Kost – Kosannya di Stain sebelum bergerak menuju lokasi nongkrong di pantai Leimena di Belakang RSUP Leimena Desa Rumah tiga.
Pada Selasa (16/7/2024) pukul 03.00 WIT, Yudi Hehanussa bersama Abdul bergerak dari pantai Leimena menuju Kost – Kosannya di Stain Amalatu Desa Batu Merah.
Di atas Jembatan Merah Putih Poka, terjadi tabrakan antara pengendara SMRD Honda Beat DE 4614 LV Yongki Molly dan pengendara SMRD Yamaha N-Max DE 4328 LB Yudi Hehanussa bersama Abdul.
Setelah tabrakan, Yudi Hehanussa dan Abdul menanyakan ganti rugi kepada Yongki Molly yang kemudian melarikan diri. Namun, Molly kembali ke TKP dan di situlah penganiayaan terhadapnya terjadi.
Yudi Hehanussa bersama Abdul kemudian membawa Yongki Molly ke Kost – Kosannya di Stain Amalatu Desa Batu Merah sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Pos PAM Perempatan Stain.
Saat ini, Yudi Hehanussa telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tekuk Ambon, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. (EP-03)
Comment