Warga Tiparkidul Tolak Pembangunan Batching Plant PT. Cebong Kayu Indo
Banyumas – Sebanyak 15 Orang Warga RT. 05 RW. 02 Desa Tiparkidul Kec. Ajibarang, kabupaten Banyumas menolak rencana pembangunan Batching Plant atau pembuatan beton ready mix atau beton pracetak yang dibangun berdangan dengan pemukiman rumah warga.
Hal disampaikan saat dilakukan mediasi bertempat di ruang Riptaloka Kantor Kecamatan Ajibarang pada Senin (31/07/2023) Sore kemarin.
Hadir dalam mediasi tersebut Camat Ajibarang Bp. Arief Efendi, AP, M.SI, Danramil 13 Ajibarang Kapten Inf. Susilo Prasetyo, Plt. Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, SH. MH, Kadus 1 Desa Tiparkidul Bp. Dali Nurkholis, Ketua BPD Tiparkidul Bp. Teguh Tidarwono, Ketua RW. 01 Desa Tiparkidul Kec. Ajibarang Bp. Toto, Ketua RT. 05 RW. 02 Desa Tiparkidul Bp. Hendri Ari Wibowo, S. Pd
Camat Ajibarang Arief Efendi, AP, M. SI menjelaskan,” Bahwa musyawarah ini sebagai informasi warga Desa Tiparkidul terkait penolakan rencana pembangunan Batching Plant.
Pertemuan ini melanjutkan dari hasil pertemuan sebelumnya managemen PT Cebong dengan perwakilan warga di Kantor Desa Tiparkidul pada bulan lalu.
Pada pertemuan itu Forkompicam meminta pihak managemen apabila belum ada izin jangan di laksanakan dan kegiatan ini perlu adanya komunikasi dengan warga.’ jelas Arief Efendi Camat Ajibarang
Dalam pertemuan itu warga Desa Tiparkidul RT. 005 RW. 001 menolak adanya pembangunan Batching Plant di area PT. Cebong Kayu Indo harusnya kulonuwun dulu kalau mau membangun batching Plant.
Dampak batching plant tidak hanya di RT 01 namun ada di RW 02 saja, terutama di pinggir jalan polusi serta ceceran limbah.
Ceceran limbah akan menimbulkan dampak terhadap kesehatan terutama warga yang dekat dengan jalan, dampak lain jalan tersebut sempit sehingga dan tidak mendukung karena ada Batching plant, armadanya besar dan berdampak pada warga kami itulah alasan kami itu menolak,” imbuh warga.
Saat ini polusi debu dari PT. Cebong ke pemukiman warga sudah sabgat membahayakan apalagi Batching plant debunya lembut sangat mengganggu kesehatan terutama anak anak. Jaraknya tidak sampai 100 meter. Pada intinya warga kami menolak dengan adanya batching plant.
Apalagi Aktifitas kendaraan cukup ramai dan apabila ada aktifitas batching plant luar biasa dan jalur rawan kecelakaan dan banyak anak sekolah yang melewati jalan tersebut.
Dalam hal ini warga Desa Tiparkidul terutama RT. 05 RW. 02 yang berdampingan langsung menolak, Warga meminta dipertemukan dengan managemen PT Cebong Kayu Indo agar bisa lebih jelas maksud dan tujuan pembangunan batcing plant dibangun di Desa Tiparkidul Kecamatan Ajibarang.
Polusi serbuk PT. Cebong Kayu Indo itu sangat lembut dan itu sangat mengganggu jika kena mata dan hidung. Warga menganggap pihak managemen PT.Cebong tidak ada sosialisasi kepada warga adanya rencana pembangunan.
Pembangunan Batching plant malah tambah berbahaya apalagi itu jalan masuk golongan tiga jalan tersebut dilintasi kendaraan berbobot puluhan ton.
Ketua BPD Tiparkidul Bp. Teguh,.Kami mohon dengan hormat bahwa muspika harus berpikir cermat dalam memberikan ijin karena ini ada di alinea 4 UUD 1945, bahwa Desa berkewajiban melindungi warga Negara dan menjaga kesatuan NKRI.
Warga Desa berhak untuk menyampaikan aspirasi dan penyampaian kepada Pemerintah dan tugas BPD juga menyampaikan aspirasinya kepada masyarakat ke Pemkab.
Kami mohon dengan hormat Forkopincam seyogyanya mendengar aspirasi sengan sepenuh hati karena perjuangan ini dengan doa usaha dan tawakal kepada Alloh kemudian kami tidak merepotkan Forkopincam dan kami akan turun kebawah ke wilayah RT”, ringkasnya. (Kus)
Comment