Categories: News

Pemilik Lahan Geruduk Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Tuntut Dinas SDA DKI Bayar Ganti Rugi Rp125 Miliar

Pemilik Lahan Geruduk Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Tuntut Dinas SDA DKI Bayar Ganti Rugi Rp125 Miliar

Jakarta – Pemilik lahan proyek waduk di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, mendatangi Rumah Pompa Polder Kamal Muara sambil membawa spanduk berisi tuntutan agar Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta segera membayar ganti rugi lahan senilai sekitar Rp125 miliar, Rabu (4/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan bersama kuasa hukum pemilik lahan, Farengga dan Edu Ginting. Mereka menyebut kedatangan itu sebagai bentuk protes karena pembayaran ganti rugi yang dijanjikan hingga kini belum direalisasikan, meski seluruh proses administrasi telah dilalui.

Farengga mengatakan kliennya, Rudi Susanto dan Hastoni, telah mengikuti tahapan pembebasan lahan mulai dari musyawarah, verifikasi, penelitian dokumen, hingga kesepakatan harga. Bahkan, pelepasan hak atas lahan telah dilakukan pada 24 Desember 2025.

“Semua kewajiban sudah kami jalankan. Surat pelepasan hak sudah ditandatangani dan seluruh berkas asli sudah diserahkan. Tapi sampai sekarang pembayaran belum juga dilakukan,” kata Farengga di lokasi.

Menurutnya, luas lahan yang belum dibayar mencapai lebih dari 4 hektare atau sekitar 40 ribu meter persegi. Dari total 19 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek waduk, hanya dua bidang milik kliennya yang belum menerima pembayaran.

Ia menilai alasan pihak SDA yang menyebut status lahan belum clear tidak berdasar. Sebab, lahan tersebut telah melalui proses hukum sejak 2021 hingga tingkat peninjauan kembali (PK) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Farengga juga menyebut pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada Dinas SDA. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi terkait keterlambatan pembayaran tersebut.

Dalam aksi tersebut, pemilik lahan mendesak Dinas SDA DKI Jakarta segera memberikan kejelasan dan membayarkan ganti rugi sesuai kesepakatan, mengingat proses pelepasan hak telah rampung dan lahan telah diserahkan untuk kepentingan proyek waduk.

(Wahyuni adina putri)

Wahyuni Adina Putri

Recent Posts

Kapolres Kepulauan Seribu Bersama Forkopimkab Laksanakan Kerja Bakti dan Penanaman Mangrove di Pulau Tidung Kecil

Kapolres Kepulauan Seribu Bersama Forkopimkab Laksanakan Kerja Bakti dan Penanaman Mangrove di Pulau Tidung Kecil…

4 jam ago

Fakta Radar dan Cuaca Terkuak di Kasus Tabrakan Kapal di Banten

Fakta Radar dan Cuaca Terkuak di Kasus Tabrakan Kapal di Banten Jakarta - Berbagai fakta…

7 jam ago

Polisi Tangkap Dua Pelaku Ranmor di Pademangan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Ranmor di Pademangan Jakarta - Dua orang pelaku pencurian motor terekam…

7 jam ago

Eksepsi Tidak Diterima, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Nyatakan Keberatan atas Putusan Sela

Eksepsi Tidak Diterima, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Nyatakan Keberatan atas Putusan Sela Purwokerto — Majelis…

9 jam ago

Meminimalisir Angka Kecelakaan, Polres Probolinggo Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan

Probolinggo - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo melaksanakan…

9 jam ago

Satlantas Polres Probolinggo Kota Tertibkan Puluhan Bus dan Truk di Jalur Tengah Kota

Kota Probolinggo - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo Kota menertibkan puluhan bus dan truk…

11 jam ago