Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, Muhammad Abas, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mematikan usaha, melainkan memastikan kepatuhan hukum.
“Penutupan ini berdasarkan SK penghentian kegiatan sementara mulai 22 September hingga 30 hari ke depan. Pemkot tidak menutup kesempatan, justru siap mendampingi manajemen dalam melengkapi persyaratan agar bisa segera beroperasi kembali,” ujarnya.
Menurut Abas, setiap pelaku usaha wajib menghormati regulasi yang berlaku. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan iklim investasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kota Probolinggo.
Menanggapi penutupan ini, Corporate Communications Manager PT Pesta Pora Abadi, Purnama Aditya, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai keputusan penghentian operasional berdampak langsung pada karyawan yang sebagian besar warga lokal serta mitra ojek online.
“Kami memahami langkah ini dalam kerangka penegakan aturan, tetapi kami berharap prosesnya juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi di sekitar lokasi,” kata Purnama melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan operasional sudah diajukan ke dinas terkait. “Kami menghormati prosedur administrasi dan berkomitmen melengkapi setiap persyaratan hingga dinyatakan tuntas,” jelasnya.
Terkait penataan lahan parkir, pihaknya mengaku masih belum mencapai kesepakatan dengan Pemkot. “Komponen biaya yang diajukan masih kami kaji karena cukup memberatkan operasional gerai. Namun kami tetap terbuka untuk mencari opsi terbaik yang sesuai aturan serta menjaga kenyamanan lalu lintas di sekitar lokasi,” tambahnya.
Pemkot menegaskan penutupan ini berlaku adil bagi semua usaha yang belum memenuhi kelengkapan izin, tanpa pengecualian. Proses pemulihan izin dapat langsung dilakukan begitu dokumen terpenuhi, tanpa harus menunggu batas waktu 30 hari.
“Kami ingin memastikan semua usaha di Kota Probolinggo berjalan tertib, adil, dan memberikan rasa nyaman baik bagi pengusaha maupun masyarakat. Komitmen kami adalah menciptakan kepastian hukum bagi investor dan kenyamanan lingkungan bagi warga,” tegas Abas.
Pemilik Lahan Geruduk Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Tuntut Dinas SDA DKI Bayar Ganti Rugi…
Kapolres Kepulauan Seribu Bersama Forkopimkab Laksanakan Kerja Bakti dan Penanaman Mangrove di Pulau Tidung Kecil…
Fakta Radar dan Cuaca Terkuak di Kasus Tabrakan Kapal di Banten Jakarta - Berbagai fakta…
Polisi Tangkap Dua Pelaku Ranmor di Pademangan Jakarta - Dua orang pelaku pencurian motor terekam…
Eksepsi Tidak Diterima, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Nyatakan Keberatan atas Putusan Sela Purwokerto — Majelis…
Probolinggo - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo melaksanakan…