Pemohon Prapid Minta PN Depok Batalkan SP3 Kasus Penggelapan di Polres Metro Depok

Pemohon Prapid Minta PN Depok Batalkan SP3 Kasus Penggelapan di Polres Metro Depok
Pemohon Prapid Minta PN Depok Batalkan SP3 Kasus Penggelapan di Polres Metro Depok
Pemohon Prapid Minta PN Depok Batalkan SP3 Kasus Penggelapan di Polres Metro Depok

 

Depok – Sidang perkara permohonan praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN Dpk digelar, Selasa (29/5/2024). Praperadilan itu didaftarkan oleh Pemohon Isyam Satrio yang dikuasakan ke Advokat dan Konsultan Hukum Bayu Saputra & Associates melawan Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Metropolitan Depok Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok.

Bayu Saputra Muslimin selaku kuasa pemohon mempertanyakan kinerja Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Depok yang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dialami kliennya. Sebab, Polres Metro Depok mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : SK.Sidik/30/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tentang penghentian penyidikan tertanggal 24 April 2024.

Bacaan Lainnya

“Ada apa dengan Polres Metro Depok,” ucap Bayu kepada di area PN Depok, kemarin.

Bayu mengklaim, surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dikeluarkan Polres Metro Depok dikarenakan tidak mencukupi bukti.

“Kasus ini kami laporkan pada 17 Maret 2023 di Polres Metro Depok dengan terlapor berinisial AB diduga melakukan penipuan dan penggelapan dimana termaktub dalam Pasal 378 dan 372 KUHP,” bebernya.

Kejadian itu bermula terduga terlapor menggelapkan sejumlah barang milik pemohon. Diantaranya, dua sepeda trek, satu sepeda Brampton dan satu jam tangan Hublot Biru.

“Sampai didaftarkan ke Prapid, Terlapor tidak juga menyerahkan kembali kepada kliennya,” papar Bayu.

Dalam kasus ini, kata Bayu, sudah 13 saksi dimintai keterangan ditambah ahli. Di pernyataan ahli juga menyebutkan bahwa kasus yang dialami kliennya murni terjadi tindak pidana penggelapan.

“Telapor sempat dua kali tidak hadir, gelar perkara juga sudah digelar di Polda Metro Jaya, hasilnya murni terjadi tindak pidana penggelapan,” ungkapnya.

Pihak pemohon berharap hakim tunggal PN Depok menerima prapid yang diajukan kliennya dan membatalkan SP3 Polres Metro Depok serta melanjutkan perkara tersebut.

Di lain pihak, Juru Bicara PN Depok Ahmad Adib membenarkan bahwa sidang prapid tersebut telah digelar. “Pemohonnya Isyam Satrio melawan Termohon Polres Metro Depok,” singkatnya. (jan)

 

Pos terkait

Comment