Pemotor Buka Jalan Buat Ambulans Malah Ditilang Polisi

Pemotor Buka Jalan Buat Ambulans Malah Ditilang Polisi (screenshot video)
Pemotor Buka Jalan Buat Ambulans Malah Ditilang Polisi (screenshot video)

Sebuah tayangan video yang memperlihatkan seorang oknum polisi lalu lintas menilang pengendara motor viral di media sosial.

Pengendara motor itu ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans.

Pemotor buka jalan buat ambulans karena ingin mengawal mobil tersebut agar bisa segera sampai rumah sakit. Meski demikian, aksi kemanusiaannya tersebut malah diberhentikan oleh oknum polisi dan menilangnya di pinggir jalan.

Bacaan Lainnya

“Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho,” demikian caption yang tertulis pada video tersebut.

Aksi pengendara motor tersebut dinilai polisi bahwa tindakannya itu melanggar peraturan lalu lintas lantaran tidak memiliki wewenang pengawalan.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021), terlihat seorang polisi memberhentikan pemotor yang buka jalan buat ambulans dan menegurnya.

Bahkan polisi tersebut memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?” tanya polisi itu kepada pengendara motor.

Polisi tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor itu melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Menurutnya, yang berhak mengawal ialah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana,” tegas polisi tersebut dalam video yang viral.

HIngga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok. (Rendra)

Pos terkait

Comment