Rodrigo Duterte Mantan Presiden Filipina.foto.doc.org.
Pengadilan Kriminal internasional (ICC) melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte selepas dia dari Hong Kong menuju dan setiba di Manila.
Jaksa agung memberitahukan kepada ICC, untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan kepada mantan presiden Filipina atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Peristiwa terjadi penangkapan Rodrigo Duterte diawali tuduhan tindak kejahatan hak asasi manusia antinarkoba dan membunuh ribuan orang ketika ia berkuasa memimpin Filipina.
BACA JUGA: Keseruan Makan di Restoran Air Terjun Labasin di Filipina
Rodrigo Duterte bersikeras bahwa, yang melakukan pembunuhan itu adalah polisi bukan dirinya.
Namun pihak kepolisian Filipina membantah atas pernyataan Duterte, ketika disampaikan oleh Reuters.
Mantan pemimpin Filipina menyerukan kepada pendukungnya, bila memang saya bersalahm saya siap membusuk di dalam penjara, ujar Rodrigo Duterte ICC.
ICC telah melakukan penyelidikan dan telah lama mengantongi bukti ketika ia memimpin FIlipina, dan data-data sumber bukti akurat dan sudah melengkapi berkasnya, kata ICC pada Reuters.
Disisi terpisah keluarga dan kerabat menyayangkan, atas peristiwa penangkapan itu terjadi di bandara Manila pada hari selasa (11/3).
(Dikutip dari Reuters – Saidi RED)
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…