Ada Kejanggalan Dalam Penetapan Godol Sebagai Tersangka Kepemilikan Senpi
Medan – Adanya kejanggalan dalam penetapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api oleh penyidik Raskrim Polrestabes Medan. Sejumlah saksi menyebutkan senjata api yang ditemukan petugas Satbrimob Poldasu berjarak 50 meter dari Godol.
Rahmat Tarigan seorang saksi mengaku senjata api ditemukan di semak belukar dan Godol berada jauh dari senjata api tersebut.
“Jadi, saat ditemukan senpi itu, tidak ada Godol disitu. Yang ada hanya saya, anggota saya, anggota Brimob dan diduga anggota TNI yang diamankan dari semak belukar,” kata Rahmat kepada awak media di lokasi kejadian.
Diakui Rahmat Tarigan, saat itu dia dan anggotanya dipaksa keluar dari mobil. Bahkan, anggota Brimob bersenjata laras panjang menendang pintu mobil Rahmat Ginting.
“Saya dan anggota saya keluar dari mobil. Lalu saya di todongkan senjata,” ungkapnya.
Selajutnya, anggota Brimob lainnya menemukan seorang pria dari semak belukar. Setelah itu, barulah didapati senjata api dimaksud.
“Jadi, setelah saya diamankan. Brimob itu menangkap anggota TNI, kenapa saya bilang anggota TNI, karena dia sendiri yang mengatakan dia anggota. Bahkan dompetnya juga diperiksa oleh petugas itu. Saat itu jugalah ditemukan senpi itu dari semak belukar tadi,” tegasnya.
Setelah senjata itu ditemukan, anggota Brimob itu mengambil senjata itu dari semak belukar dan membawanya dihadapan Rahmat Tarigan dan yang lainnya.
“Jadi, di hadapan saya, anggota saya dan anggota TNI itu. Brimob itu dengar keras mempertanyakan kepemilikan senjata itu kepada anggota TNI itu juga. Namun, anggota TNI itu tidak mengakuinya. Saya tahunya dia anggota TNI karena dia mengaku sebagai anggota TNI,” tuturnya.
Saksi juga mengaku bahwa jarak temuan senpi dan Godol sangat jauh mencapai 50 meter. Saksi juga mengaku bahwa Godol diamankan didalam mobil dan di jalur keluar lokasi atau perbukitan.
“Saya pastikan bahwa keberadaan Godol dan senpi itu sangat jauh. Senpi itu ditemukan di semak belukar setelah anggota TNI diamankan disemak belukar sedangkan Godol jaraknya 50 meter dan Godol itu setahu saya berada di mobil,” terangnya.
Selanjutnya, anggota dari Rahmat Tarigan bernama Roy Purba mengaku ikut diamankan dari dalam mobil secara paksa dan ditodongkan senjata oleh oknum Brimob.
“Saya saat itu ikut diamankan dan dipaksa untuk turun. Memang dalam kasus ini, saya pastikan bahwa senpi itu ditemukan di semak belukar. Senjata itu ditemukan setelah anggota Brimob itu mengamankan pria mengaku TNI dari semak belukar itu juga,” kata Roy.
Bahkan, Roy juga menunjukkan lokasi temuan senpi itu berada di semak belukar dan tidak ditemukan adanya Godol.
“Hanya ada saya, bang Rahmat dan anggota Brimob serta anggota TNI. Kalau bang Godol itu jauh dari ditemukan senjata itu. Bang Godol itu berada didalam mobil sudah menuju keluar lokasi penggerebekan,” terangnya.
Saksi lainnya bernama Josua alias Pakobok menegaskan bahwa Godol ditangkap dari dalam mobil bersama dengannya.
“Saya yang membawa mobil Pak Godol. Saya dan Pak Godol diamankan dalam satu mobil. Posisi kami dengan penemuan senjata itu sangat jauh, jadi tidak mungkin senjata itu milik Pak Godol,” kata Pakobok.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Thomas Tarigan menegaskan bahwa penetapan tersangka penuh kejanggalan.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam tempo satu. Diamankan tanggal 13 Maret 2024 dan ditetapkan tersangka 14 Maret 2024,” kata Thomas Tarigan.
Pengacara ini menduga bahwa penyidik tidak melakukan proses pemeriksaan sidik jari dan kerahasiaan kepemilikan senpi itu ke Laboratorium Forensik dan tim Inafis Polda Sumut.
“Karena, jika penyidik memetik sidik jadi di Inafis atau Laboratorium Forensik Polda Sumut. Pastinya prosesnya tidak mungkin satu hari keluar hasilnya,” tuturnya.
Atas adanya kejanggalan itu, pengacara ini melaporkan penyidik dan oknum Brimob ke Bidang Propam Polda Sumut.
“Kami berharap agar Bapak Kabid Propam segera memproses laporan atau pengaduan (dumas) yang telah kami layangkan ini,” terangnya.
Terpisah, Kasi Inafis Polda Sumut, Kompol Netty Pohan ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui terkait kasus kepemilikan senpi yang menimpa Edi alias Godol.
“Jadi, saya berkomunikasi dahulu dengan anggota saya mengenai kasus itu,” ungkapnya.
Ketika diwawancarai awak media apakah Satreskrim Polrestabes Medan sudah berkordinasi dengan Inafis dalam menetapkan tersangka terhadap Godol atas kepemilikan senjata api dan apakah sudah berkordinasi untuk mengecek sidik jari di senpi itu. Mendengar itu, Polisi Wanita ini mengaku belum tahu.
“Belum tahu saya, karena saya juga belum mempertanyakan anggota saja. Saya tanya dulu anggota saya ya,” terangnya.
Sedangkan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kombes Pol Teguh Yuswardhie mengaku bahwa Polrestabes Medan belum ada berkordinasi dengannya dalam kasus senpi dan menetapkan tersangka terhadap Edi alias Godol.
“Belum ada, saya juga baru tahu dari kamu adanya kasus ini. Namun, saya akan cek dahulu dengan anggota ya. Saya baru pulang ini dan ada kegiatan lain lagi,” kata Kombes Pol Teguh menjawab konfirmasi awak media.
Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. (Ril)
Comment