Pengadilan Negeri Depok Sidangkan Dosen Universitas Global Jakarta

Terdakwa AP, Dosen Universitas Globak Jakarta Jalani Sidang di PN Depok.
Terdakwa AP, Dosen Universitas Globak Jakarta Jalani Sidang di PN Depok.
Terdakwa AP, Dosen Universitas Globak Jakarta Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Depok.
Terdakwa AP, Dosen Universitas Global Jakarta Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Depok

Depok – Sidang pidana dosen Universitas Global Jakarta atas nama AP digelar di Pengadilan Negeri Depok. Kali ini, sidang tersebut beragendakan dakwaan terhadap terdakwa AP.

Majelis hakim yang dipimpin Ultry Meilizayeni dengan anggota Ira Rosalin dan Andry Eswin Sugandhi setelah membuka jalannya sidang mempersilakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nur Ajie untuk membacakan dakwaan.

Muhamad Nur Ajie dalam dakwaannya mengungkapkan, bahwa bermula sewaktu pihak JGU mendapatkan edaran dari pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) mengenai adanya dana hibah untuk penelitian atau riset dosen yang mau melaksanakan riset. Kemudian melalui grup dosen pihak kampus JGU mengeshare/membagikan informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Terdakwa AP pun ikut mengajukan riset. Namun lantaran terdakwa tidak memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), lalu terdakwa meminta ijin kepada saksi Yupiter dan dalam penelitiannya saksi selaku Ketua Tim.

Setelah saksi memperbolehkan secara lisan, terdakwa membuat proposal dan judul penelitian ke DIKTI untuk dilakukan penilaian. Judulnya “Pengembangan Sistem Manajemen Bakat Staf Akademik Universitas Global Jakarta Berbasis Sistem Pakar Android” dan disetujui oleh pihak DIKTI. Lalu pihak JGU mengeshare/membagikan kembali mengenai info tersebut kepada terdakwa mengenai akan adanya pendanaan terkait proposal yang lolos.

Kemudian saksi Risma Eka Wati menginfokan kepada terdakwa terkait adanya pendanaan tentang penelitian yang sudah lolos dari DIKTI, sehingga terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana berdasarkan dokumen yang harus dilengkapi. Dimana dalam formulir tersebut dibutuhkan 3 tanda tangan, yang pertama dari pihak yang mengajukan penelitian yakni saksi Yupiter, namun ternyata tanda tangan tersebut dipalsukan oleh terdakwa. Kedua, tanda tangan dari tim verifikasi oleh RMC (Riset Manajemen Center) dan yang terakhir adalah tanda tangan saksi Risma Ekawati sebagai yang menyetujui formulir pencairan dana untuk penelitian tersebut.

Mengingat date line untuk persiapan presentasi serta jurnal, maka diperlukanlah dana tersebut segera di ambil maka kontrak yang seharusnya ditandatangani saksi Yupiter, ditandatangani oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi. Dana hibah tersebut dapat dicairkan dan diserahkan kepada terdakwa kira-kira seminggu setelah terdakwa dari LL DIKTI IV Bandung.

Nilai yang diserahkan kepada terdakwa adalah sebesar Rp 14.900.000,- dan saat itu langsung dipotong oleh saksi Risma Ekawati 10% sebagai kas kampus untuk penelitian. Selanjutnya pihak JGU meneruskan dana tersebut ke para peneliti, dan disini yang seharusnya menerima dana itu ialah saksi Yupiter.

Tetapi dikarenakan ada surat kuasa yang diberikan oleh terdakwa, akhirnya saksi Risma Ekawati mentransfer dana tersebut ke Bank Panin dengan nomor rekening 0563015872 atas nama terdakwa.

“Kesatu, Pasal 263 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHP,” kata Ajie di Ruang Sidang Utama PN Depok, Senin (24/6/2024).

Usai dakwaan dibacakan, Ultry Meilizayeni menanyakan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. “Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata kuasa hukum AP. (jan)

Pos terkait

Comment