eportal.id, Surabaya – Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus Slamet Riyadi (45) warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya setelah terbukti mengedarkan narkoba dan simpan sabu dalam Al-Qur’an.
Slamet Riyadi ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 1,10 gram yang dia simpan dalam Kitab Suci umat Islam tersebut di kediamannya.
Pria yang kesehariannya menjadi tukang rombeng itu mengaku panik didatangi polisi saat mengaji, lalu menyimpan sabu tersebut dalam kitab suci.
Slamet mendapatkan pasokan 3 gram sabu dari bandar yang kini masih DPO. Ia kemudian mengedarkan sabu dengan paket hemat di sekitar rumahnya.
Dari penangkapan ini, petugas menemukan tiga poket sabu masing-masing seberat 0,35 gram yang disimpan dalam lipatan Al-Qur’an.
“Saya panik karena akan ditangkap polisi. Waktu saya ngaji, dengar polisi-polisi lalu saya buka (Al-Qur’an), langsung saya masukkan,” kata Slamet kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020), dilansir detikcom.
Pria yang sudah memiliki satu cucu ini berharap, dengan menyimpan sabu di dalam Al-Qur’an agar aman dan kedoknya tidak tercium polisi.
Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan struk pembayaran bank. Serta kitab Al-Qur’an yang digunakan pelaku menyimpan sabu.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berikut ini video pengedar narkoba simpan sabu dalam Al-Qur’an:
(rnd)
Comment