5 Pembuat dan Pengedar Pupuk Palsu Jenis NPK Phonska Ditangkap
Banyumas – Di saat sulitnya mencari pupuk saat ini, tampaknya dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.
Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang pelaku pembuat sekaligus pengedar pupuk palsu jenis NPK phonskha.
Lima orang yang diamankan jajaran satreskrim Polresta Banyumas tekait peredaran pupuk palsu tersebut yakni Heri Purwanto, Candra, Muhammad Khoirul Huda, Pujiono dan Arif Firdaus. Kelima pelaku tersebut semuanya adalah warga kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Modus operandi para pelaku mendatangkan pupuk palsu dari kabupaten Gresik yang sudah dikemas menyerupai pupuk asli jenis NPK dengan harga Rp500.000 per karung berisi 50 kilo gram.
Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto mengatakan berdasarkan laporan warga, para pelaku penjual pupuk palsu ini berhasil kita tangkap di wilayah Gresik, Jawa Timur. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani dengan cara langsung keliling kampung atau desa.
“Polresta Banyumas mengungkap peredaran pupuk palsu di wilayah Banyumas. Polisi menangkap 5 pelaku di wilayah Gresik. Sementara pelaku lain masih buron”, kata Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto.
Dari hasil pemeriksaan dan uji lab, diketahui pupuk jenis NPK phonskha yang mereka jual ternyata tidak ada kandungan NPK nya.
Bahan pupuk tersebut dibuat dengan bahan kapur diberi pewarna sehingga mirip dengan aslinya. Pelaku menjual pupuk ke petani dengan harga lebih murah antara Rp400.000 hingga Rp500.000 per sak. Sementara harga pupuk asli dibanderol Rp700.000 per sak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 112 Undang undang Republik Indonesia no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian, pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f undang undang republik Indonesia no 8 tahaun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 3 milyar rupiah.
Selain tiga orang tersangka polisi juga terus memburu pelaku lain yang masih buron serta mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK phonska palsu sebanyak 90 sak isi 50 kilogram, 4 kendaraan pengangkut jenis pikap dan truk, serta mesin produksi dan barang bukti lainnya. (Kus)
Comment