2 Pengedar Sabu dan Ekstasi Dikendalikan dari Lapas Ditangkap Polsek Pademangan

2 Pengedar Sabu dan Ekstasi Dikendalikan dari Lapas Ditangkap Polsek Pademangan
2 Pengedar Sabu dan Ekstasi Dikendalikan dari Lapas Ditangkap Polsek Pademangan
2 Pengedar Sabu dan Ekstasi Dikendalikan dari Lapas Ditangkap Polsek Pademangan

Jakarta – Dua orang pengendar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan atau Lapas ditangkap Kepolisian Polsek Pademangan.

Dari dua orang tersangka, berinisial SS alias Idung dan LN, ditangkap 1 Oktober 2023 lalu di wilayah Pademangan Barat dengan barang bukti 275 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi.

Keduanya mengedarkan barang haram tersebut berdasarkan instruksi dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Abang yang kini masih mendekam di salah satu lapas.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, penangkapan terhadap dua pengedar ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap aparat Polsek Pademangan.

“Kami mengamankan saudara SS dan LN ini di wilayah Pademangan Barat dengan barang bukti sabu 275 gram, ekstasi 300 butir. Untuk jaringan ini adalah jaringan lapas,” kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).

Selain itu, untuk kepentingan penyidikan kepolisian masih merahasiakan lapas mana yang menjadi tempat berdiamnya tersangka Abang.

Dalam proses, kelompok ini berkomunikasi lewat aplikasi pesan pribadi anonim bernama Twinme untuk melancarkan pendistribusian narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, tersangka Abang akan berkomunikasi dengan tersangka LN jika ada barang bukti yang siap dikirimkan.

Selanjut, LN akan berkoordinasi dengan SS alias Idung untuk pengiriman barang dan pengedaran barang di wilayah Jakarta Utara sampai ke Jakarta Pusat.

“Dulumya tersangka utama dikenal oleh LN pas mereka ditahan di tempat yang sama, dipanggilnya Abang, jadi Abang akan menginformasikan kepada LN di titik tersebut di tempat tertentu yang sudah disepakati dia akan mendapatkan barang seperti ini,” ucap Gustiyana.

“Kemudian LN akan menghubungi Idung, untuk mengelabuhi petugas, mereka menggunakan jasa antar, mereka membungkus barang dengan label e-commerce atau Shopee, nanti akan diedarkan,” sambungnya.

Dua orang tersangka akan menerima upah Rp 2 juta dalam setiap kali berhasil mengedarkan 100 gram narkoba.

Kini kedua ditahan dengan jeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Hingga kini Kepolisian juga masih mendalami tersangka Abang yang merupakan pengendali kedua pengedar ini.

(Wahyuni Adina Putri)

 

Pos terkait

Comment