Purwokerto – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Restu Bhakti Mahardika (29) dan Dewi Sri Ningrum (27) berakhir damai.
Restu mengembalikan uang Rp25 juta kepada Dewi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Jumat (29/8/2025), disaksikan H. Djoko Susanto, SH.
Usai penyerahan uang, keduanya menandatangani kesepakatan bersama untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Dewi juga mencabut laporan di Polresta Banyumas dan berkomitmen tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Kedua belah pihak sepakat menjaga nama baik masing-masing serta tidak mengungkit kembali persoalan tersebut. “Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum,” tegas H. Djoko Susanto.
PANGKEP — Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Syamsinar, menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan…
Pemilik Lahan Geruduk Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Tuntut Dinas SDA DKI Bayar Ganti Rugi…
Kapolres Kepulauan Seribu Bersama Forkopimkab Laksanakan Kerja Bakti dan Penanaman Mangrove di Pulau Tidung Kecil…
Fakta Radar dan Cuaca Terkuak di Kasus Tabrakan Kapal di Banten Jakarta - Berbagai fakta…
Polisi Tangkap Dua Pelaku Ranmor di Pademangan Jakarta - Dua orang pelaku pencurian motor terekam…
Eksepsi Tidak Diterima, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Nyatakan Keberatan atas Putusan Sela Purwokerto — Majelis…