Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Harus Memegang Teguh Undang Undang

Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Harus Memegang Teguh Undang Undang.

Jakarta – Terkait maraknya Penyampaian Pendapat di muka umum terlebih melalui media sosial, banyak yang salah kaprah, lantaran mereka terjerat undang undang ITE.

Untuk itu Dr.H.Desri Arwen, M.pd, Rektor Universitas Muhammadiyah Tanggerang, mengatakan, terkait penyampaian pendapat di muka umum tertuang di undang undang nomor 9 Tahun 1998 Mengatur tentang Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum.

Undang undang itu bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, serta mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum seperti demonstrasi.

Dengan itu Desri Arwen menegaskan kebebasan pendapat di depan umum di hal layak publik diperbolehkan namun penyampaian pendapat tidak sampai menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum serta merusak pasilitas umum dan sebagainya, bebas namun bertanggung jawab sesuai ketentuan dan peraturan.

Desri juga menghimbau agar masyarakat memegang teguh undang undang tersebut demi terciptanya keamanan dan kenyamanan serta ketertiban.
(Wahyuni adina putri)

Comment