Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, 18 Kilogram Sabu dan 9.550 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, 18 Kilogram Sabu dan 9.550 Butir Pil Ekstasi Diamankan
Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, 18 Kilogram Sabu dan 9.550 Butir Pil Ekstasi Diamankan
Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, 18 Kilogram Sabu dan 9.550 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Medan – Penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari negara Malaysia melalui perairan Selat Malaka ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan dilakukan penjemputan narkotika oleh FT, yang merupakan DPO Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Oleh petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, informasi tersebut kemudian diselidiki dan ditindaklanjuti, kemudian dilakukan upaya penyergapan di tengah laut.

Namun dalam proses penangkapan, dua orang yang berada di kapal kayu berhasil kabur, hingga tersisa satu orang atas nama Aslan yang berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam untuk diperiksa secara intensif.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penangkapan ini, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram yang dibungkus dalam 18 kantong plastik. Lalu 9.550 butir pil ekstasi, handphone dan satu unit kapal kayu juga turut disita.

Kepada tersangka Aslan yang diduga sebagai kurir narkoba, akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (RE-70)

 

“Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, 18 Kilogram Sabu dan 9.550 Butir Pil Ekstasi Diamankan”

 

Pos terkait

Comment