Bekasi – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi (26), pelaku penyiram air keras terhadap istri, anak dan ibu mertuanya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, alasan Kenzi melakukan kekerasan itu karena sakit hati dengan perkataan sang istri SSH (25).
Sebelumnya diberitakan, seorang suami bernama Kenzi di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi tega menyiram istri, mertua (57), dan anaknya sendiri yang masih berusia 2 tahun dengan air keras.
Ketiganya disiram ketika sedang tertidur pada malam hari. Pelaku mendobrak pintu langsung masuk ke rumah dan menyiramkan air keras kepada korban.
Hal ini terjadi pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Diduga penyiraman dilakukan lantaran sang suami marah karena berkali-kali digugat cerai.
Gugatan cerai dilontarkan sang istri karena Kenzi tak menafkahi keluarganya. Cekcok terkait ekonomi itu pun diketahui kerap terjadi.
Kombes Gidion mengatakan, selama menjadi buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.
Bahkan pelaku bersembunyi di rumah kosong, sawah, dan terakhir pelaku sembunyi di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, kemudian Pasal 335, 353, dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT.
Tersangka pun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman tertinggi yaitu UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Berikut ini video pelaku penyiram air keras ditangkap:
Rezy Saputra alias Kenzi (26), pelaku penyiraman air keras terhadap istri, anak dan ibu mertuanya ditangkap. Motifnya pelaku sakit hati karena digugat cerai oleh sang istri. pic.twitter.com/4Gorrmp6SE
— eportal.id (@eportal_id) July 12, 2022
Comment