Probolinggo – Meski masa pandemi Corona, jajaran anggota Satreskoba dan polsek Polres Probolinggo Kota, dalam sepekan panen pelaku kejahatan narkoba dan edar farmasi, salah satu pelaku perangkat desa. Selasa (24/11/2020).
Tangkapi para pelaku penyalahgunaan Narkoba dan pil daftar G ini, guna meminimalisir gangguan Kantibmas dan zero narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Alhasil 9 pelaku narkoba dan edar farmasi, Slamet Ahmad Fatoni (38), warga Kecamatan Mayangan, Hanis Pramono (30) tahun warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Achmad usia (37), warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Umarul Faruq (30), dan Mursidi Sandi (40) yang keduanya warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Eysro Bagus (29), warga Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Namun satu pelaku ini bernama Sunjoto (45) Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tongas ini, pengedar shabu berprofesi sebagai perangkat Desa di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Untuk ke dua pelaku edar farmasi yakni Abdul Wachid (29) dan Usman (26) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Dari 9 pelaku, petugas kepolisian mengamankan total barang bukti sabu seberat 13, 03 gram dan pil daftar G total 2009 butir Destro dan 100 pil Trehexcipidil.
AKBP Raden Muhamad Jauhari, Kapolres Probolinggo Kota, di saat pandemi Corona kasus narkoba dan edar farmasi cenderung meningkat, banyak alasan para pelaku mencari keuntungan dari barang haram tersebut, selain kecanduan.
“Guna ciptakan aman dan zero dari peredaran narkoba di wilayah hukum, jajaran Satreskoba dan sejumlah polsek kami perintahkan tangkapi para pelaku kejahatan narkotika dan edar farmasi pil daftar G, hasilnya dalam sepekan 9 pelaku berhasi diamankan, 1 pelaku merupakan perangkat desa” tegas AKBP Jauhari.
Dari 9 tersangka. 7 pelaku narkotika dikenakan pasal 112/ 114 Nomer 35 tahun 2009 UUD RI, tentang narkotika dan 2 pelaku edar farmasi pasal 196/ 197 Nomer 36 tahun 20019, tentang kesehatan. Semuanya terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Comment