Kasus Dugaan Perselingkuhan Polisi Mandek, Kapolres Hingga Kapolri Digugat
Medan – Baru beberapa pekan menjabat, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi digugat bawahannya. Agung digugat terkait kasus dugaan perselingkuhan sesama polisi yang dituding kasusnya mandek tanpa hasil.
Selain Kapolda Sumut, surat pengajuan juga menggugat Kapolri Jenderal Polisi Listyo sitgit, serta Kapolres Tebing Tinggi AKBP Luhut Tampubolon selaku atasan terlapor.
Ketiga pimpinan polisi itu dianggap bertanggungjawab atas mandeknya kasus pidana dugaan perzinahan serta sanksi kode etik terhadap dua personel polisi yang digerebek di kamar hotel.
Peristiwa menghebohkan itu terjadi pada September 2022 lalu, dimana Bripka D personel Polres Tebing Tinggi menggerebek dugaan perzinahan istrinya, Bripka DRN dengan Brigadir WH. Keduanya diamankan oleh provost Polres Tebing Tinggi.
Tidak hanya sekali, kali kedua pelanggaran kesusilaan keduanya kembali digerebek warga di sebuah hotel. Bripka D, suami yang diselingkuhi dalam kasus ini, melaporkan pidana perzinahan serta laporan pelanggaran kode etik.
Kemudian pada Desember 2022, pasangan itu mengajukan banding atas putusan pemecatan.
Hingga Agustus 2023, kedua oknum polisi yang dinyatakan terbukti menyalahi kode etik itu tetap bertugas di Polres Tebing Tinggi.
Sama halnya laporan pidana perzinahan oleh suami polwan yang memergoki istrinya berselingkuh, juga mandek tanpa hasil.
Kuasa hukum Bripka D selaku pihak penggugat petinggi polri itu menyatakan, dalam Perpol nomor 7 tahun 2022, penetapan banding tidak dijalankan sesuai prosedur. Dimana maksimal waktu pembentukan komisi banding, sidang hingga putusan dibatasi 72 hari.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua polisi terlapor perzinahan itu masih bertugas sembari menunggu hasil banding, namun Hadi tidak membeberkan penyebab mandeknya perkara ini hingga berujung gugatan. (RE-70)
Comment