Perundungan di SMP 9 Satap Pulau Baloa-Baloang, Korban Dikeroyok Teman-Temannya

Perundungan di SMP 9 Satap Pulau Baloa-Baloang, Korban Dikeroyok Teman-Temannya
Perundungan di SMP 9 Satap Pulau Baloa-Baloang, Korban Dikeroyok Teman-Temannya
Perundungan di SMP 9 Satap Pulau Baloa-Baloang, Korban Dikeroyok Teman-Temannya

Pangkep – Kembali perudungan Terjadi di SMP 9 Satap Pulau Balo-baloang Desa Balo -Baloang Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 lalu.

Ammar kelas VII SMP 9 Satap Pulau Balo-baloang anak dari H. Yurfi mendapat tindakan perudungan oleh beberapa temannya.

Menurut orang tua Ammar kejadian tersebut sudah sering kali terjadi namun puncaknya pada saat acara tujuh belasan dimana Ammar dikeroyok oleh teman-temannya.

Bacaan Lainnya

Menurut H. Yurfi sendiri sudah melaporkan ke Polsek terdekat dan sudah ada mediasi di kantor Desa Balo-baloang namun tidak ada hasil dan penyelesaian.

Menurut Armin salah satu keluarga Ammar mengatakan bahwa respon Guru. Surat pernyataan di buat oleh guru BK namun tidak ada juga penyelesaian. Kemudian Perudungan anak tersebut sudah di Upload ke media sosial.

“Kami sudah menyampaikan kepada Para Guru dan beberapa stake holder terkait namun tidak ada juga penyelesaian, respon seolah- olah menganggap biasa perudungan tersebut dan dianggap main-main oleh Petugas Polsek dan para Guru”. Sebut Armin.

Dalam hal ini H. Yurfi pun selaku orang tua sangat menyayangkan hal ini. Mediasi di kantor desa, laporan ke ka polsek dan Guru yang tidak ada respon tegas atas 5 orang anak yang terlibat langsung pun membuat trauma.

“Kami akan melaporkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Insya Allah kami akan ke Polres Pangkep. Terkait hal yang dialami oleh anak kami”. Jelas H.Yurfi.

Menurut ketua LBH – Tombak Keadilan saat di temui oleh orang tua Siswa tersebut mengatakan bahwa” perudungan terhadap anak ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus mengambil Langkah tegas agar tidak terulang. Kejadian sperti itu karena melanggar UUD perlindungan Anak no 23 tahun 2022 pasal 54 no 35 tahun 2014, dan pasal 76 c UU Perlindungan anak termasuk UU ITE pasal 32 ayat 1″. Jelas Firman, K. SH.

Sekedar diketahui bahwa perudungan tersebut sudah beredar di akun medsos tiktok dengan nama akun @efina0143.

 

Pos terkait

Comment