Bali – Tiga perwakilan dari Purwokerto menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) PERADI SAI yang digelar di Bali pada tanggal 25 hingga 27 Juli 2025. Mereka adalah Djoko Susanto, S.H sebagai Ketua., Nurlaila Bendabara, dan Andri sekretaris, yang menjadi delegasi dalam forum tertinggi organisasi advokat tersebut.
Munas ini diikuti oleh ratusan advokat dari seluruh Indonesia dan menjadi momen penting dalam merumuskan arah kebijakan, penguatan etika profesi, serta konsolidasi organisasi PERADI SAI (Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia) ke depan.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto SH menyatakan, bahwa Munas menjadi ajang penting untuk menyatukan visi dan misi advokat di seluruh tanah air. “Kami membawa aspirasi dari daerah, termasuk soal penguatan peran advokat dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat,” ujarnya.
Selain membahas agenda organisasi dan pembaruan kepengurusan, Munas PERADI SAI juga menjadi ruang diskusi profesional terkait tantangan hukum modern, reformasi peradilan, serta peningkatan kualitas pendidikan hukum bagi para advokat muda.
Para peserta juga menyambut baik forum ini sebagai wadah silaturahmi, kolaborasi, serta penguatan solidaritas antaranggota PERADI dari berbagai wilayah.
Dengan keikutsertaan perwakilan dari Purwokerto, diharapkan hasil Munas dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan profesi advokat, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung Jakarta - Kepolisian Resor…
Makassar - Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menunjukkan kiprahnya dalam pengelolaan keuangan…
Kota Probolinggo - Polemik penutupan restoran Mie Gacoan di Kota Probolinggo akhirnya berakhir. Satuan Polisi…
Tersangka Kasus Keracunan Satu Keluarga di Warakas Merupakan Anak Korban Polres Metro Jakarta Utara telah…
PANGKEP — Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Syamsinar, menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan…
Pemilik Lahan Geruduk Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Tuntut Dinas SDA DKI Bayar Ganti Rugi…