Perwira TNI Gadungan Ditangkap Usai Tipu Cewek yang Ditaksir  

Perwira TNI Gadungan Ditangkap Usai Tipu Cewek yang Ditaksir  
Perwira TNI Gadungan Ditangkap Usai Tipu Cewek yang Ditaksir  
Perwira TNI Gadungan Ditangkap Usai Tipu Cewek yang Ditaksir

Banyumas – Satuan reserse kriminal Polresta Banyumas Jawa Tengah memeriksa Yunendra, warga Kemutug Kidul kecamatan Baturraden, kabupaten Banyumas yang mengaku perwira TNI AD pada Kamis (13/7/2023) siang.

Y-P mengaku sebagai anggota TNI AD untuk melakukan penipuan kepada S-N-W yang masih tetangganya sendiri.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sebagai aparat TNI AD karena dirinya kurang percaya diri. Dia mencoba korban mengelabui hingga mendapatkan sejumlah barang dan uang, dia juga mengaku suka dengan wanita itu.

Bacaan Lainnya

“Saya mengaku aparat TNI AD karena saya kurang percaya diri. Saya mendapat dari wanita itu ada HP, jam tangan, pulsa dan uang. Awalnya gak niat karena ada rasa namun ternyata tidak mendapatkan. Saya mengaku TNI AD, dan nama orang itu ada”, kata Yunendra tersangka perwira TNI AD.

Kasat reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto menceritakan, awalnya tersangka Y-P menghubungi korban S-N-W (40) melalui WhatsApp dan mengaku sebagai aparat TNI AD bernama Yunendra.

Tersangka dan korban sering berkomunikasi sampai akhirnya korban merasa nyaman, dan berlanjut komunikasi layaknya pasangan kekasih.

Namun anehnya tersangka tak mau diajak bertemu berdalih sering mendapat penugasan keluar pulau. Tersangka lalu meminta korban untuk mempekerjakan seseorang hingga meminta korban membelikan HP Samsung Galaxy A03, dan 1 buah jam tangan merk G-Shock tipe GA 900 serta pulsa HP.

Karena curiga, korban lalu menemui Y-P namun Y-P tidak mengakui sebagai pemilik nomor WhatsApp yang selama ini sering digunakannya untuk berkomunikasi.

Setelah korban memberikan bukti chat serta rekaman suara pelaku, ternyata dapat dikenali dan hafal suara tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta dan melaporkan pelaku ke polisi.

“Korban belum pernah ketemu dengan tersangka. Namun tiap hari tersangka meminta uang, HP dan jam tangan serta pulsa. Korban mencari tahu tersangka sebagai aparat, dan ternyata warga biasa. Korban melaporkan ke Polresta Banyumas dan pilisi menangkap di wilayah Baturraden”, kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto.

Y-P ditangkap pada 7 Juli di wilayah kecamatan Baturraden bersama barang bukti dan diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Y-P dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. (Kus)

 

Pos terkait

Comment