eportal.id, Jakarta – Pesta seks gay dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Pesta gay tersebut berlangsung di sebuah Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
“Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut,” kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020), seperti dilansir Tribunnews.com.
Pada saat menggerebek pesta sesama jenis tersebut polisi menemukan 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Sembilan penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi. Yusri juga mengatakan di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan peserta dan panitia penyelenggara pesta seks gay berusia sekitar 20 tahun hingga 40 tahun. Tidak ada peserta di bawah umur.
Keberadaan komunitas homoseksual ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta gay tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak ‘tissue magic’, satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berikut ini video peserta pesta seks gay yang ditangkap polisi:
(rnd)
Comment