PN Bandung Vonis Bebas Keputusan Pegi Setiawan

Bandung
PN Bandung Membacakan Putusan Vonis Bebas Pegi Setiawan.
Eportal.id – Hari ini Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah, ketika Hakim Pengadilan Negeri Bandung, membacakan putusan sidang perkara pada pagi ini, (8/7/2024).

Erman Sulaeman Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, (Dilansir dari akun X @TvOneNews).

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Haya Berjalan Lancar

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 15 Oknum Polisi DPO di Medan, Akhirnya Dipecat

Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat, ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024.

Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan, tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon, secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman. (Saidi Red).

Pos terkait

Comment