Categories: News

Pemeriksaan Internal PN Depok Menyatakan Oknum Melanggar PP 94 Tahun 2021

Andry Eswin Sugandhi, Juru Bicara PN Depok.

 

Depok – Seusai melakukan pemeriksaan internal, Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan DN melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.

Pemeriksaan itu menyusul adanya remakam viral video dengan judul ‘Pegawai PN Depok acungkan senpi ke Warga dan Begini prilaku Pegawai Pengadilan Negri Depok mengintimidasi Warga dengan Pistol.

Ketua PN Depok H Ridwan, S.H, M.H melalui Juru Bicara PN Depok Andry Eswin Sugandhi mengungkapkan, bahwa orang yang ada dalam video viral tersebut merupakan ASN aktif satuan kerja (satker) PN Depok dengan tanggal melaksanakan tugas pada 23 Mei 2022 berinisial DN.

Untuk pemeriksaan internal DN diketuai Wakil Ketua PN Depok Dr Bambang Setyawan dengan anggota tiga orang hakim dan Kasubag Kepegawaian.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, kejadian yang ada dalam video viral itu terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Kota Depok.

“Ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan saung yang menempel di dinding belakang rumahnya DN. Barang yang digunakan oleh DN untuk mengintimidadi sebagaimana dalam rekaman video tersebut bukanlah senjata api, melainkan airsoft gun,” ujar keterangan tertulis yang diterima Kamis (15/7/2024) sore.

Meskipun kejadian tersebut di luar dari pada jam kerja dan di luar kontrol pimpinan, sambungnya, DN tetap terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021. Dimana, Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Maka dari itu, tim pemeriksa melalui Ketua PN Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi hukuman,” imbuhnya.

Terkait dugaan adanya tindak pidana dalam kejadian tersebut, masih katanya, Pimpinan PN Depok akan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak kepolisian.

“Saat ini DN sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sedang diamankan di Polres Metro Depok, guna menjalani proses Hukum,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, Pimpinan PN Depok beserta Jajaran Pejabat pada PN Depok serta segenap pegawai meminta maaf kepada masyarakat atas sikap dan prilaku DN. (jan)

4dmin-port

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

14 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

14 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

16 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

18 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago