Polisi Bergumul dengan Pengedar Narkoba, 8 Pelaku Ditangkap, 8 Paket Diamankan

Polisi Bergumul dengan Pengedar Narkoba, 8 Pelaku Ditangkap, 8 Paket Diamankan

Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan Rabu (24/4/2024) sore menggerebek pemukiman padat penduduk di kecamatan Medan Maimun yang selama ini kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan, polisi sempat bergumul dengan sejumlah pelaku, sebelum akhirnya berhasil diringkus dan menyita paket besar sabu serta ganja di lokasi penggerebekan.

Untuk mencapai pemukiman penduduk tersebut, polisi harus melintasi jalanan  berbatuan di tengah pemakaman umum yang berada di jalan Brigjen Katamso Medan, Sumatera Utara.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan sejumlah pria yang berada di warung. Petugas sempat terlibat pergumulan dengan sejumlah pelaku yang berupaya melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas.

Namun polisi akhirnya berhasil menangkap seluruh pelaku di lokasi, baik yang berperan sebagai pengedar maupun yang berperan sebagai pembeli narkoba.

Total terdapat 8 pelaku yang ditangkap dan kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kanit 3 satresnarkoba Polrestabes Medan Ipda Andik Wiratika menyebut, dalam penggerebekan pihaknya menyita sejumlah paket sabu siap edar, dan 8 paket besar ganja dari masing-masing pengedar yang berbeda.

Pemukiman padat di kecamatan Medan Maimun ini sendiri nantinya akan diawasi oleh pihak kepolisian, mengingat kawasan ini sebelumnya sudah pernah digerebek namun praktek jual beli narkoba kembali ditemukan.

“Terjadi perlawanan dari orang-orang yang diamankan tapi berhasil kita amankan dan juga di TKP kita mendapatkan beberapa barang yaitu adanya paket sabu dan juga beberapa paket ganja, dan selanjutnya kami akan membawa orang-orang yang diamankan ini ke mako Polrestabes Medan”, kata Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan Ipda Andik Wiratika.

Para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan dan berperan sebagai pengedar, kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelaku yang berperan sebagai pemakai, nantinya akan dilakukan rehabilitasi. (RE-70) 

Resi Erlangga

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

16 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

16 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

17 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

19 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago