Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, Temukan Janin Dibuang di Septic Tank

Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, Temukan Janin Dibuang di Septic Tank
Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, Temukan Janin Dibuang di Septic Tank
Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, Temukan Janin Dibuang di Septic Tank

Jakarta – Kepolisian Polsek kelapa gading menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi menemukan janin tersebut ketika menyisir area apartemen seiring penangkapan dua tersangka abrosi ilegal, Darningsih (49) dan Ova (42).

Menurut Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom pihaknya berkoordinasi dengan pihak manajemen apartemen dan ditemukan lagi satu janin di pembuangan tower apartemen pada Rabu (20/12/2023).

Bacaan Lainnya

Maulana mengungkapkan, total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini.

Selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka.

“Kemudian untuk perempuan yang melakukan aborsi kita bawa ke RS Polri Kramat Jati itu satu. Yang sudah tidak terselamatkan semuanya,” jelas Maulana.

Selain itu Maulana, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari dalam apartemen tempat aborsi ilegal tersebut.

Ada alat-alat tertentu seperti vakum dan juga sejumlah obat-obatan keras yang dipakai tersangka untuk menggugurkan kandungan para pasiennya.

Ada obat keras, ada alat kesehatan yang bisa dibeli di online dan apotek,” jelasnya.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, tersangka Darningsih dan Ova merupakan dua dari lima orang yang diamankan terkait praktik aborsi ilegal ini.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sebelumnya juga diamankan terdiri dari dua orang pasien aborsi dan seorang lainnya orangtua dari pasien masih didalami.

Dua di antaranya kita lakukan penahanan, atas nama D dan OIS dua-duanya perempuan,” kata Kapolres.

Unit hunian yang digerebek ini disewa oleh kedua tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Di dalam unit apartemen ini, kedua tersangka memanfaatkan salah satu kamarnya untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Mereka juga menggunakan alat-alat tertentu dan obat-obatan keras untuk melancarkan proses aborsi ilegal terhadap para pasiennya.

Pelaku D berperan yang melakukan aborsi, untuk OIS ini yang berperan mencari pasien dan membantu D melakukan praktik aborsi,” ucapnya lagi.

Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijerat pasal-pasal terkait undang-undang perlindungan anak, undang-undang kesehatan, dan KUHP.

“Dengan Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ucap Gidion.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment