Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Narkoba, 53 Kg Sabu Diamankan
Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran 53 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil happy five yang dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia pada 29 Januari 2024 lalu.
Beredar rekaman video amatir yang diambil polisi ketika terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku yang mengendarai sebuah mini bus.
Aksi kejar-kejaran terjadi di perbatasan Sumatera Utara dan Riau, sebelum akhirnya polisi berhasil menghentikan mobil yang dikendarai pelaku di jalan Air Hitam Pekanbaru memanfaatkan kondisi jalan yang rusak.
Ketika polisi menggeledah mobil pelaku, polisi menemukan 4 karung berisikan narkotika jenis sabu dan happy five, yang jumlahnya cukup banyak.
Terdapat 53 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil happy five yang disimpan pelaku ke dalam empat karung, yang ditempatkan di bagian belakang mobil.
Pelaku yakni D-N yang merupakan warga Tangerang ternyata dalam menjalankan aksinya tidak seorang diri. Dari keterangannya, polisi menangkap satu temannya yakni T-J sesama warga Tangerang di sebuah rumah di kota Pekanbaru.
Keduanya pun kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Teddy Marbun Sabtu sore menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan pada Oktober lalu di kabupaten Batubara.
Kala itu polisi menangkap 3 pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 65 kilogram.
Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya, yang dipastikan merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, termasuk menangkap seorang pelaku berinisial T-M yang merupakan pengendali dari jaringan ini.
Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan kemana rencanananya narkoba akan dibawa para pelaku.
“Mengambil dan mengecek dan mengantarkan narkotika jenis sabu dan H5 ke Pekanbaru dan juga tersangkanya mengaku ngambil dan mengecek serta mengantarkan narkotika jenis sabu atas arahan TM sekitar 53 kg, satu bungkus 1000 gram berarti 1 kg dan 10 ribu happi five berat bersih 2000 gram”, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RE-70)
Comment