Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nelayan Muara Angke, Kurang dari 12 Jam
Jakarta – Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku pembunuhan terhadap nelayan di tempat pelelangan ikan (TPI) Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/6/2025) kemarin.
Inilah tampang Pelaku Muhammad Yusuf (32) Pelaku, ditangkap kurang dari 12 jam setelah membunuh korban Aripin (38).
“Jadi sudah kita amankan pelaku ini atas inisial MY, umur sekitar 32 tahun, laki-laki, sudah diamankan kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana di kantornya, Sabtu (14/6/2025).
Pelaku membunuh korban pada Jumat dinihari sekitar pukul 4.45 WIB.kata Ngurah.
Kemudian tim satreskrim dengan kekuatan penuh, termasuk berkoordinasi dengan Unit Resk½rim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menangkap Yusuf pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB.
“Jadi jika kita lihat kasus ini sesuai dengan bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan, kejadian sekitar pukul 4.45 WIB, kemudian kita berhasil amankan jam 15.30 WIB, artinya kurang dari 12 jam sudah berhasil kita amankan,” tegas Ngurah.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menemui keluarga dan kerabat pelaku untuk memancingnya keluar dari tempat persembunyian.
Yusuf pada jumat sore, berencana kabur ke luar kota dengan menggunakan kereta.
Kepolisian menerima informasi itu, polisi segera membuntuti Yusuf dan membekuknya di tengah jalan di kawasan Pluit.
“Kita sudah jaga beberapa tempat-tempat yang ada pintu keluar di Muara Angke kita juga sudah jaga, kemudian ketika ada ciri-ciri yang sama, pada saat itu kita pancing keluar sampai dengan pelaku kita dapatkan ya di kawasan Pluit,” ungkap Ngurah.
Pelaku sempat memberontak ketika ditangkap polisi.
Yusuf juga berupaya melawan dan melarikan diri saat diminta menunjukkan badik yang dipergunakannya untuk menusuk korban.
Alhasil, polisi menembak kaki Yusuf untuk melumpuhkannya sebelum membawanya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kita suruh cari di mana lokasi dia menyimpan barang bukti badik atau sajam tersebut, di situ kemudian si pelaku ini kemudian mencoba untuk mengambil kesempatan di tengah proses itu, sehingga dilakukan upaya sebagaimana Perpol 1 tahun 2009 terkait dengan tahapan penggunaan kekuatan pada Polri kita lakukan tindakan tegas terukur,” ucap Ngurah.
Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Saat ini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Diberitakan Sebelumnya, penusukan yang dilakukan Yusuf terhadap korban Aripin terjadi di depan sebuah warung di TPI Muara Angke pada Jumat dinihari.
Penusukan ini dilandasi dendam lama yang disimpan Yusuf terhadap Aripin terkait masalah asmara.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pengeroyokan sempat ditahan pada tahun 2022 lalu.
Saat itu, kekasih Yusuf berinisial R memutuskan hubungannya dan menjalin hubungan asmara baru dengan korban Aripin.
“Dari situ kemudian keluar penjara, hubungan antara pelaku dan korban yang sudah kenal sejak tahun 2019 ini menjadi sedikit renggang dan sinis, jadi sepanjang 2023-2025 hubungan antara pelaku dan korban sudah tidak harmonis karena hal tersebut,” tegas Ngurah.
“Makanya kemarin motif asmara yang memang kita duga awal itu memang ini menjadi pemicu keretakan hubungan antara pelaku dengan korban. Di mana pada saat bertegur sapa di hari Jumat, 13 Juni 2025 itu kemudian pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut sampai dengan dorong-dorongan dan terjadi penusukan,” pungkasnya.
(Wahyuni adina putri)
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…