Categories: HukumNews

Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Kelompok Pembuat Senjata Tajam di Jakarta Utara

Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun Kelompok Pembuat Senjata Tajam di Jakarta Utara

Jakarta – Dalam setahun terakhir tawuran antar kelompok di wilayah Jakarta Utara semakin mengkhawatirkan. Apalagi dalam menjalankan aksi tawuran tersebut, para pelaku saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam.

Melihat hal ini, Jajaran Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan sekaligus mereduksi tindak pidana atau kriminalitas yang kerap terjadi di wilayah Jakarta Utara dengan menelusuri pendistribusian senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan bahwa kepemilikan celurit spesifikasinya bukanlah untuk tawuran, melainkan digunakan untuk pekerjaan masyarakat seperti untuk bertani.

Gidion menjelaskan dalam penelusuran yang dilakukan selama beberapa hari. Pihaknya menemukan adanya pendistribusian senjata tajam melalui online dengan menggunakan metodenya secara COD melalui Facebook maupun Instagram.

“Beberapa hari kita telusuri sampailah ke ujungnya (dipimpin) seorang anak yang berumur 17 tahun. Dia sudah melakukan pembuatan celurit selama 1 tahun lebih dan penjualannya satu minggu paling tidak dua dan dibuat sendiri di rumahnya menggunakan peralatan konvensional,” kata Gidion saat konferensi pers, Jumat (11/8/2023)

Menurut Gidion pihaknya berhasil lima orang pelaku dalam kelompok pembuat senjata tajam ini.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembuatannya senjata tajam jenis celurit digunakan untuk tawuran. Bahkan untuk menarik minat pembeli, pelaku menawarkan harga yang murah.

“Jadi kita melakukan penangkapan terhadap lima orang dan salah satu di antaranya adalah yang membuat celurit yaitu di daerah Sunter, Tanjung Priok. Harga yang ditawarkan 100 sampai 190 ribu, rata-rata seminggu dua celurit terjual”, ucap Gidion.

Atas perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.

“Tapi kita tetap mengedepankan undang-undang Peradilan Anak untuk menangani tindak pidana yang dilakukan 1 orang dewasa 1 dan 5 masih anak-anak,” pungkasnya.

(Wahyuni Adina Putri)

 

Wahyuni Adina Putri

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

15 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

16 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

17 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

19 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

1 hari ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

2 hari ago