Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (12/9/2025) ketika warga menemukan seorang bayi di pos kamling desa setempat. Bayi yang baru saja dilahirkan itu segera dibawa petugas ke puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah pada Kamis (18/9/2025), kami berhasil mengungkap siapa yang membuang bayi tersebut. Ternyata pelakunya adalah orang tua kandung bayi itu sendiri,” ungkap Iptu Zainal.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua orang tua bayi masih berstatus anak di bawah umur. Polisi kini berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Dinas Kesehatan, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang, untuk memastikan proses hukum dan pendampingan berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan lakukan asesmen bersama pihak terkait agar penanganan, termasuk nasib bayi, bisa berjalan baik dan sesuai teknis yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, ibu bayi berdomisili di Kabupaten Probolinggo, sementara ayahnya tinggal di wilayah Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
Hingga kini, bayi masih dalam penanganan medis dan pendampingan sosial, sementara proses hukum terhadap kedua orang tua yang masih berusia anak tetap berlanjut dengan pengawasan pihak berwenang.
Pemilik Lahan Geruduk Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Tuntut Dinas SDA DKI Bayar Ganti Rugi…
Kapolres Kepulauan Seribu Bersama Forkopimkab Laksanakan Kerja Bakti dan Penanaman Mangrove di Pulau Tidung Kecil…
Fakta Radar dan Cuaca Terkuak di Kasus Tabrakan Kapal di Banten Jakarta - Berbagai fakta…
Polisi Tangkap Dua Pelaku Ranmor di Pademangan Jakarta - Dua orang pelaku pencurian motor terekam…
Eksepsi Tidak Diterima, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Nyatakan Keberatan atas Putusan Sela Purwokerto — Majelis…
Probolinggo - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo melaksanakan…