Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsuan Dokumen

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Tangkap Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsuan Dokumen
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Tangkap Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsuan Dokumen

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsuan Dokumen

JakartaPolres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat pemalsuan berbagai jenis dokumen yang beroperasi di sekitaran Jakarta Utara.

Selama bulan Januari 2023, total ada enam kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka yang dibekuk tujuh orang.

Bacaan Lainnya

“Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap berbagai tindak pidana, Selama Periode 1 sampai 31 Januari 2023, di antaranya pemalsuan dokumen,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon di kantornya, Jumat (3/2/2023).

Setelah memasarkan jasa pembuatan dokumen palsu secara daring melalui media sosial. Para tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Para tersangka menawarkan berbagai jenis dokumen palsu, seperti ijazah, akta cerai, KTP, hingga surat izin operator (SIO).

Ferikson mengatakan, sejumlah dokumen-dokumen palsu ini banyak dicari untuk orang-orang yang ingin melamar pekerjaan.

” ijazah ini guna melamar pekerjaan, kemudian SIO itu untuk operator forklift dokumen tersebut dibuat sebelum masuk sebagai operator,” kata Ferikson.

“Para tersangka pemasarannya di seluruh Jabodetabek, namun untuk kasus ini seluruhnya di Jakarta Utara,” kata Kapolres.

Berawal tersangka pertama yang diamankan ialah pemalsu ijazah SMA berinisial DPS (34) pada 4 Januari 2023.

DPS membuat 30 ijazah palsu dan telah membuat sejak tahun 2022.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Januari 2023, polisi menangkap dua tersangka pemalsuan SIO. Y (26) dan IB (46). Keduanya yang telah memproduksi 100 SIO sejak Agustus 2023.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada 18 Januari 2023, kembali menangkap seorang pelaku pemalsuan ijazah SMA dengan inisial DPL (26).

September 2022, DPL berhasil ditangkap menjual 10 ijazah palsu yang masing-masing dibanderol Rp 1.300.000.

Tersangka ARF (22) ditangkap pada 22 Januari 2023 dengan barang bukti KTP palsu.

Para bersangkutan telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021, dengan total 70 KTP palsu terjual.

Pada tanggal 23 Januari 2023 berlanjut, polisi lagi-lagi menangkap tersangka pemalsuan ijazah, LG (21).

Selain itu, LG sudah beroperasi menjalankan bisnis pemalsuan dokumen ilegal itu sejak November 2022.

Pada 25 Januari 2023 akhir, polisi membekuk tersangka pemalsuan surat nikah siri hingga sertifikat sekuriti dengan inisial AGS (20).

Setelah AGS ditangkap antara lain memproduksi dan mengedarkan lima lembar nikah siri hingga dua lembar surat sekuriti sejak Agustus 2022.

“Tujuh tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon.

Berikut ini video Polres Pelabuhan Tanjung Priok tangkap tujuh tersangka sindikat pemalsuan dokumen :

 

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment