Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Ajibarang

Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Ajibarang
Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Ajibarang
Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Ajibarang

Banyumas – Polresta Banyumas bersama Dirreskrimsus Polda Jateng menetapkan 4 tersangka, kasus tambang emas ilegal di desa Pancurendang, kecamatan Ajibarang, kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Penetapan 4 tersangka setelah dilakukan penyidikan tambang emas ilegal tempat 8 orang penambang asal kabupaten Bogor, Jawa Barat terjebak, dan saat ini masih dilakukan proses evakuasi.

Kapolresta Banyumas kotmbes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.

Bacaan Lainnya

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni satu pemilik lahan berinisial SN, dan 2 orang pengelola atau pendana inisial KS, serta WI sebagai pengelola sumur satu yaitu lubang galian Dondong.

Sementara satu tersangka yang masih buron berinisial DM merupakan pengelola sumur dua yaitu lubang galian Bogor, tempat 8 orang korban terjebak. Tersangka DM melarikan diri dan masih dalam pencarian.

“Pemeriksaan terhadap 23 saksi, empat orang tersangka yakni satu pemilik lahan, saudara SN (76), dan 2 orang pengelola atau pendana KS (43), WI (43), sebagai pengelola sumur satu (lubang galian Dondong, satu tersangka yang masih buron yaitu DM (40) sebagai pengelola sumur dua (lubang galian Bogor, red) yakni tempat 8 orang korban terjebak. DM ini masih kita lakukan pencarian dan penyelidikan keberadaanya jadi masih melarikan diri, namun telah kita tetapkan tersangka”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.

Para tersangka dijerat undang-undang minerba dalam pasal 158 yang menyatakan, setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Kus)

 

Pos terkait

Comment