Polsek Kelapa Gading Tangkap 2 Ayah Eksploitasi Anak untuk Mencuri
Jakarta – Petugas Reskrim Polsek Kelapa Gading ringkus dua sosok ayah berinisial JH dan MH lantaran mengeksploitasi anaknya yang masih di bawah umur untuk mencuri.
Dua pelaku ini yang masih berstatus saudara itu menyuruh anaknya masing-masing untuk melakukan pencurian HP di salah satu mal wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menjelaskan, aksi pencurian dilakukan oleh anak mereka MRR (9 tahun, anak dari pelaku JH) dan SEH (12 tahun, anak dari pelaku MH) pada 29 Juni 2023 lalu.
Sebelumnya dari pihak sekuriti mengamankan mereka karena tertangkap tangan melakukan pencurian satu unit HP di salah satu wahana permainan di mal tersebut,” kata Vokky di Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (5/7/2023).
Bahwa mereka mencuri itu dengan perintah bapak kandungnya,” sambungnya.
Saat diinterogasi, pelaku pencurian MRR dan SEH mengaku melakukan pencurian atas perintah sang ayah dan tidak bisa menolaknya.
Kepolisi berhasil menangkap JH dan MH saat sedang bersembunyi di sebuah hotel di bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (30/6/2023) lalu.
“Setelah diamankan kami lakukan pemeriksaan terhadap dua orang ayah kandung ini, mengeksploitasi kedua anaknya untuk lakukan pencurian,” ujarnya.
“Di mana pencurian ini sudah sembilan kali dilakukan di beberapa mal di Jakarta,” sambungnya.
Atas tindakannya itu, JH dan MH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk kedua anak mereka MRR dan SEH ditangani sesuai dengan peraturan peradilan anak. (Pungkas)
(Wahyuni Adina Putri)
Comment