Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku yang yang menyetubuhi siswi SMA berinisial SJ (16) hingga hamil di Koja.
Saat ini SJ sudah melahirkan anak hasil tindakan asusila yang dilakukan pria nsrinisial KL (19).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, tidak benar jika kasus persetubuhan anak di bawah umur itu telah didamaikan pihak kepolisian.
Gidion menegaskan, pihaknya telah mengamankan KL dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2024, lalu.
“Untuk diketahui bahwa narasi yang beredar soal anggota atau penyidik memediasi untuk berdamai adalah tidak benar atau hoaks,” kata Gidion dalam keterangannya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Gidion berdalih, awalnya pihak kepolisian tak mau mengekspos kasus tersebut karena persoalan asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Namun dalam perjalanannya, ada pemberitaan di media sosial yang menarasikan jika kasus persetubuhan anak tersebut telah didamaikan oleh pihak kepolisian.
Sehingga pihak kepolisian musti membuat klarifikasi atas pemberitaan yang tidak benar itu.
“Yang sebetulnya karena persoalannya asusila melibatkan anak kami dari polres tidak mengekspos terlebih dahulu karena ada pertimbangan-pertimbangan psikologis. Tapi kemudian karena memang ada muncul berita dari media bahwa siswi di Koja diperkosa pria yang malah diminta damai oleh polisi,” ujarnya.
Gidion menuturkan, korban disetubuhi pelaku pada 30 September 2023, hingga menyebabkan korban hamil.
Kemudian, karena tidak ada itikad baik dari pelaku, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 26 Maret 2024.
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengorek keterangan dari keluarga korban.
Setelah ada bukti mencukupi, polisi pun langsung mengamankan KL dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2024.
“Karena persoalan yang melibatkan anak, sebagai korban polisi proaktif untuk mendatangi kediaman keluarga untuk menanyakan kemudian wawancara berkaitan peristiwa ini,” katanya.
“Lalu dalam proses penyidikan kami menetapkan tersangka dan kemudian terhitung tanggal 11 Juli 2024 terhadap tersangka sudah dilakukan penahan untuk proses penyidikan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KL dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
(Wahyuni adina putri)
Comment