Categories: Biro MakassarNews

Putusan MK Terbaru Wartawan Tak Bisa Sembarangan Dipidana

Putusan MK Terbaru Wartawan Tak Bisa Sembarangan Dipidana

Makassar – Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025,yang dibacakan pada senin, 19 januari 2026, MK menyatakan wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat perdata atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

Putusan ini sekaligus menjadi koreksi keras terhadap praktik aparat penegak hukum yang selama ini kerap mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan langsung menyeret wartawan ke ranah pidana.

MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Proses pidana maupun perdata baru dimungkinkan apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sulawesi Selatan, Suhardi, S.Sos., M.H., menilai putusan MK yan terbaru sebagai tonggak penting penegakan kemerdekaan pers.

“Putusan MK ini adalah tamparan konstitusional bagi siapa pun yang masih gemar membungkam pers dengan pasal pidana. Negara melalui MK telah menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan,” tegas Suhardi.

Menurutnya, putusan ini memperjelas posisi Dewan Pers sebagai gate keeper etik jurnalistik, bukan sekadar pelengkap formal.

“Jika setiap sengketa pers langsung dibawa ke polisi, maka itu sama saja dengan mengubur semangat reformasi dan kebebasan berekspresi,” lanjutnya suhardi.

Suhardi menambahkan, wartawan tetap wajib bekerja profesional dan beretika, namun penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“Pers harus bertanggung jawab, tetapi kekuasaan juga harus tunduk pada hukum dan konstitusi. Putusan MK ini adalah penegasan bahwa demokrasi tidak boleh ditakuti oleh penguasa,” pungkasnya.

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang kerap melaporkan wartawan tanpa memahami mekanisme hukum pers.

Rahim Sua

Recent Posts

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

33 menit ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

2 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

4 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

11 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual , Indikasi Geografis( Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual , Indikasi Geografis( Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas…

23 jam ago

Hijau di Tengah Kota, RW 07 Sokanegara Optimalkan Lahan Sempit Lewat ASMAN TOGA

Hijau di Tengah Kota, RW 07 Sokanegara Optimalkan Lahan Sempit Lewat ASMAN TOGA Purwokerto -…

1 hari ago