Razia Knalpot Brong, Polisi Larang Produsen Knalpot Brong: Ini Ancaman Hukumannya
Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar penertiban terpadu terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu (6/1/2024) malam.
Kegiatan dilaksanakan bersama dengan personel TNI, puluhan kendaraan berknalpot brong berhasil terjaring dalam penertiban tersebut dan diamankan ke kantor satlantas polres Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto yang memimpin kegiatan mengatakan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong digelar bersama anggota TNI. Petugas berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang memakai knalpot brong sebanyak 30 sepeda motor.
“Puluhan kendaraan berknalpot brong berhasil terjaring dalam penertiban di wilayah dalam kota Purbalingga, total ada 30 sepeda motor yang diamankan. Polisi melakukan sosialisasi kepada produsen-produsen knalpot, kami mengimbau agar mereka tidak memproduksi atau menjual bebas knalpot brong atau knalpot racing namun agar dikhususkan untuk di area balap saja”, kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto.
Para pengendara sepeda motor knalpot brong dilakukan penindakan melanggar pasal 285 undang undang nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu. Petugas melakukan tindakan penegakan hukum dengan upaya preemtif dan preventif melalui satlantas maupun satbinmas.
Purbalingga yang dikenal sebagai kota produsen knalpot oleh polisi dilakukan sosialisasi kepada produsen-produsen knalpot.
Polisi mengimbau agar mereka tidak memproduksi atau menjual bebas knalpot brong atau knalpot racing namun agar dikhususkan untuk di area balap. (Kus)
Comment