Meski sudah dua kali RDP digelar, belum satu pun keputusan tegas dihasilkan. Warga secara terbuka menuding aktivitas Homestay Hadi’s sebagai sumber keresahan lingkungan.
Selain dituding sering menerima tamu pasangan bukan suami istri, penginapan tersebut juga disebut kerap memicu keributan rumah tangga hingga adu mulut hebat saat pasangan sah memergoki suami atau istrinya bersama pasangan lain. Situasi itu dinilai mencoreng moral dan memberi tontonan tidak pantas bagi anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.
KH Taufik, tokoh masyarakat sekaligus Ketua MUI Kecamatan Kademangan, meluapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah yang dinilai lamban dan tidak tegas.
“Masalah ini bukan baru. Sudah sejak 2012, bahkan lebih. Saya tinggal di situ sejak 1997. Setiap malam saya harus membina masyarakat, menjaga akhlak. Tapi dirusak oleh praktik-praktik maksiat yang dibiarkan,” tegas KH Taufik dengan nada tinggi. Senin (19/1/2026).
Ia menilai keberadaan homestay tersebut bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, bahkan Pancasila.
“Dari sila pertama saja sudah melanggar. Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan pasangan sah, kumpul kebo. Ini jelas mudaratnya lebih besar bagi warga,” kecamnya.
Namun, pernyataan keras warga berbanding terbalik dengan sikap pihak pengelola. Kuasa pendamping pemilik Homestay Hadi’s, Syafiudin, justru menyatakan bahwa penginapan tersebut tidak melanggar aturan karena berdiri lebih dahulu dibanding pemukiman warga dan telah mengantongi izin resmi.
“Penginapan ini berdiri sejak 2010, lebih dulu dari rumah-rumah warga di sekitarnya. Tidak ada aturan yang mewajibkan hotel menjadi hotel syariah atau meminta tamu menunjukkan surat nikah,” ujarnya.
Syafiudin bahkan mengingatkan DPRD agar berhati-hati mengambil keputusan. Ia menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika ada kebijakan yang merugikan pengusaha.
“Kalau ada penutupan tanpa dasar regulasi yang jelas, tentu kami tempuh upaya hukum. Tuduhan perzinahan itu harus dibuktikan, tidak bisa sekadar asumsi,” katanya.
Situasi semakin memanas ketika DPRD Kota Probolinggo mengakui keterbatasan kewenangannya. Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, secara terbuka menyatakan bahwa DPRD tidak bisa memenuhi tuntutan utama warga, yakni penutupan homestay.
“Kami tidak punya kewenangan mencabut izin. Izin sudah lengkap. Yang bisa kami lakukan hanya memberi peringatan dan rekomendasi pengawasan,” ungkapnya.
Isah menambahkan, solusi yang ditawarkan sebatas pengetatan seleksi identitas tamu dan pengawasan 24 jam oleh Satpol PP. Pernyataan tersebut memicu kekecewaan warga yang menilai langkah itu tidak menyentuh akar persoalan.
“Kalau warga tetap ingin menutup, itu bukan kewenangan kami. Kalau ada gugatan, silakan lewat jalur hukum, bisa sampai PTUN,” ujarnya.
Hingga RDP kedua berakhir, tidak ada keputusan final. Warga pulang dengan kekecewaan, sementara pengelola homestay tetap beroperasi. Konflik berkepanjangan ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: di mana ketegasan pemerintah daerah dalam melindungi ketentraman warganya?
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…