Banyumas – Bara konflik antara sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon dan Kepala Desa kian membesar. Perseteruan yang sebelumnya bersifat internal kini menjelma menjadi sorotan serius publik setelah muncul dana misterius senilai Rp438 juta yang tiba-tiba masuk ke kas desa tanpa kejelasan asal-usul.
Polemik bermula dari setoran Rp330 juta ke kas Desa Klapagading Kulon pada 17 Desember 2025. Dana tersebut dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dari eks tanah bengkok dan disetorkan oleh Kaur Keuangan Desa, tak lama setelah yang bersangkutan menerima Surat Peringatan (SP) I dan II.
Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, H. Djoko Susanto SH, menyatakan dana tersebut merupakan pengembalian PAD yang seharusnya sudah lama masuk kas desa. “Uang Rp330 juta itu PAD dari eks tanah bengkok yang akhirnya dikembalikan ke kas desa,” ujarnya.
Namun situasi justru memanas ketika tak lama kemudian, muncul setoran lain dengan nilai jauh lebih besar, Rp438 juta. Dana ini sontak menimbulkan kegaduhan karena tidak tercatat dalam data resmi PAD desa, tidak masuk perencanaan anggaran, serta tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Dana sebesar itu tidak tercatat dalam administrasi desa,” tegas Djoko.
Keanehan semakin mencolok ketika data PAD desa dibandingkan. Berdasarkan perhitungan, total PAD Desa Klapagading Kulon dari eks tanah bengkok seharusnya hanya sekitar Rp256 juta. Dari jumlah tersebut, baru Rp153 juta yang disetorkan Ketua BPD hasil penjualan sawah bengkok. Sisanya hingga kini masih berada di tangan Ketua BPD dan belum masuk kas desa.
Perbedaan mencolok antara PAD yang seharusnya diterima desa dengan dana yang justru mengendap di kas memunculkan dugaan serius adanya kekacauan administrasi hingga potensi pelanggaran tata kelola keuangan desa. Publik pun mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Klapagading Kulon, Riski Maria Ulfa, belum memberikan penjelasan resmi terkait asal-usul dana Rp438 juta tersebut. Upaya konfirmasi wartawan melalui pesan singkat pun belum mendapatkan respons.
Sementara itu, Kuasa Hukum sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, menyatakan pihaknya memilih menunggu proses hukum yang kini tengah berjalan di Polresta Banyumas.
“Kami fokus pada proses lidik di Polresta Banyumas. Ditunggu saja prosesnya,” ujar Ananto.
Kasus dana misterius ratusan juta rupiah ini dinilai berpotensi berbuntut panjang dan menyeret banyak pihak jika tidak segera diusut tuntas. Di tengah konflik yang semakin panas, warga Desa Klapagading Kulon kini menanti kejelasan: dari mana sebenarnya uang ratusan juta itu berasal, dan siapa yang harus bertanggung jawab?.
Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…
Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…
Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…
Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…
Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…
Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…