Puluhan Ruko di Kawasan Elit Penjaringan Serobot Lahan Fasum, Ketua RT: Tidak Ada Izin
Jakarta – Sekitar puluhan rumah dan kantor (ruko) di sekitar Jalan Niaga, RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dilaporkan pengurus rukun tetangga (RT) ke Gubernur dan Walikota atas penyerobotan lahan.
Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya menjelaskan bahwa puluhan bangunan ruko tersebut diketahui tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dalam memperbesar bangunan yang memakan lahan fasilitas umum (fasum).
“Perlu saya sampaikan kita memiliki satu bidang tanah dengan sertifikat lalu kita membangun tanpa izin IMB. Tapi kalau ini, yang tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa hak dan kepemilikan dalam sertifikat, dan tidak IMB namanya ini bangunan liar,” ucapnya.
Riang menjelaskan awalnya ruko ini milik PT Jakarta Propertindo. Bahkan sebelum tahun 2019 kondisi bangunan masih tertib. Di tahun yang sama aset ini dijual dan beralih pada perorangan hingga akhirnya terjadi penyerobotan lahan.
“Kalo mengharapkan pihak kecamatan dan kelurahan sudah nggak ada harapan. Total di Z4 Utara ada 20 unit, Z8 Selatan ada 22 unit. Kalo Z4 Utara seluruhnya maju seperti ini. Ini saluran air mereka keramik, mereka beton, mereka tutup,” ucapnya.
Riang menuturkan bahwa pengurus RT sudah sampaikan kepada warga yang melanggar dan memberikan surat peringatan untuk jangan membangun di atas saluran air, apalagi memakan bahu jalan.
“Tapi kan kewenangan ada di pejabat setempat, dari Kecamatan Penjaringan tidak ditindak. Baru pada 2023 saya melapor ke Pemprov DKI Jakarta, baru ada pendataan, belum ada tindakan apapun. Satu ruko dengan kesadaran bongkar sendiri. Masih ada 41 ruko belum dibongkar,” ucapnya.
Riang berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk tegas bahkan mengembalikan fungsi saluran air dan fungsi bahu jalan seperti sediakala. Sebab jika ini tidak di indahkan maka akan terjadi banjir.
“Satu, setiap hujan air tidak bisa mengalir. Kedua, jalan jadi sempit, ketiga ini bukan haknya mereka, ini tanah negara. Kalo tanah negara udah diambil nanti institusi lain pasti ikut di sini. Bukan cuma soal pelanggaran gedung, tapi lahan negara yang diserobot ini,” Pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pengelola ruko se tempat Galang mengatakan bahwa dengan adanya teguran dari pengurus RT. Pemilik ruko yang juga atasannya langsung berupaya untuk membongkar bangunan yang telah memakan lahan fasum.
“Inikan (bangunan) lebih tinggi, karena ada tegoran RT kita sadar langsung bongkar. Sempat ketutup inikan bukan tempat sendiri jadi kita bongkar saja semejak surat teguran datang dari RT yang dibahu jalan,” Pungkasnya.
Sebelumnya, pengurus RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara terlibat cekcok bahkan hampir adu jotos dengan salah satu warganya saat sedang melakukan peninjauan bangunan ruko yang melakukan penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum).
Berdasarkan pantauan wartawan, perseteruan ini bermula saat ketua RT 11 Riang Prasetya tengah meninjau sejumlah bangunan ruko yang berada di Jalan Niaga Blok Z4 Utara yang melanggar batas ruang yang telah ditentukan.
Saat meninjau lokasi, ketua RT sempat menunjuk F yang merupakan warga sekaligus pemilik ruko. Riang mengatakan kepada wartawan bahwasannya F merupakan salah satu warganya yang bangunan rukonya memakan lahan aliran air hingga parkiran.
“Ini salah satu warga saya, ini yang bilang katanya nggak mau ditutup itu gotnya,” Kata Riang menunjuk F. Tidak terima ditunjuk oleh ketua RT, F pun langsung naik pitam dan berbicara dengan intonasi nada yang tinggi.
“Siapa yang bilang nggak mau? Yang ngomong elu! Itu tanah Pemprov. Itu karena banyak kecoa muncul. Jangan ngatur wilayah sesuka lu lah. Yang serakah siapa? Lu atau gua? (Sambil menunjuk muka Pak RT),” Teriak F.
Riang kemudian mendekati warganya dan menanyakan kelengkapan sertifikat bangunan rukonya apakah milik warga. “Sertifikatnya mana?IMB-nya mana? (Sesuai tidak?),” Ucap Riang membalas pernyataan warganya.
“Eh suka-suka gua! Suka-suka gua, pekarangan gua. Yang penting nggak usah izin elu. Satu Pluit, satu Muara Karang kayak gitu. Nanti saya klarifikasi sendiri. Jago kandang lu mah,” Tutur F dengan penekanan tinggi di lokasi.
Beruntung dalam perseteruan tersebut yang berujung hampir adu jotos bisa selesai tanpa adanya baku hantam. Antar ketua RT dan Warga F saling menjauh, perdebatan keduanya ramai bahkan menjadi tontonan warga sekitar.
(Wahyuni Adina Putri)
“Puluhan Ruko di Kawasan Elit Penjaringan Serobot Lahan Fasum, Ketua RT : Tidak Ada Izin”
Comment