Categories: News

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas: Pelaku Cabuli Anak Tiri

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Pelaku Cabuli Anak Tiri

Banyumas – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Desa Langgongsari Kec. Cilongok Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak tiri usai menerima laporan Polisi pada hari Senin tanggal (06/03/2023).

“Kami mengamankan terduga pelaku ZA (53) warga Desa Langgongsari Kec. Cilongok Kab. Banyumas”, ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (09/03/2023).

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 di kamar korban. Pada saat itu korban berinsial SMN, pada saat itu masih berusia 16 tahun yang merupakan anak tiri pelaku sedang tertidur di kamarnya, kemudian pelaku melihat selimut korban yang terbuka dan timbul hasrat seksual pelaku sehingga terjadi pencabulan terhadap korban.

Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada ibunya.

“Jadi modusnya, pelaku melihat korban saat tertidur, kemudian kekamar mandi dan setelah dari kamar mandi melihat selimut korban terbuka sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan”, ungkap Kasat Reskrim.

Dalam waktu yang berbeda di tahun 2019, pelaku melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya terhadap Korban. Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada Ibunya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut.

Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah cabuli anak tiri nya alias melakukan persetubuhan terhadap anak, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.” (Kus)

 

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas: Pelaku Cabuli Anak Tiri

Kus Woro

Recent Posts

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia

Alumni ITB 1975 Sambangi Kebun Durian Bhinneka Bawor Banyumas, Bukti Durian Lokal Kian Mendunia Banyumas…

9 jam ago

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Pangkep, Pimpin Apel Arahan dan Beri Apresiasi Personel Berprestasi Pangkep —…

9 jam ago

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban

Kepadatan Kapal di Pelabuhan Muara Angke Picu Keluhan Pengusaha, Polisi dan UPPP Lakukan Penertiban Jakarta…

10 jam ago

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur

Audit Inspektorat Dipersoalkan, Kades Klapagading Kulon Temui Gubernur Semarang — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan…

12 jam ago

Teknologi Jaringan, Pergeseran Wilayah Geopolitik Baru Dan Posisi Strategis Indonesia

Perkembangan geopolitik dunia memasuki babak baru, dengan semakin berkembangnya teknologi informasi (TI) yang memasuki fase…

19 jam ago

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis(Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas

Dinas Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis (Durian Bhineka Bawor) Lindungi Varietas Unggulan Banyumas Banyumas…

1 hari ago